Site icon PUBLIKBICARA.COM

Hari Pertama PPKM Darurat, Koramil 2116/ Leuwiliang Gelar Apel Gabungan

LEUWILIANG – Koramil 2116/ Leuwiliang laksanakan apel gabungan operasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung di Makoramil Leuwiliang pada, Sabtu (03/07/2021)

Danramil 2116/Leuwiliang Kapt Inf Koswara menyampaikan, bahwa apel gabungan Operasi PPKM Darurat yang terdiri dari 8 personil TNI, 6 Personil Polri, 4 Personil Satpol PP dan Pramuka sebanyak 4 orang selanjutnya akan melakukan sosialisasi tentang peraturan yang ada di dalam PPKM darurat terhadap pelayanan Publik di wilayahnya.

“Kalau yang esesnsial (Bersifat Penting-red) itu dijelaskan mana yang 25 persen masuk, kalau yang Zona merah itu Seratus persen itu tidak masuk, nanti dijelaskan dulu, baru di hari berikutnya sejauh mana penerapan pelanggaran-pelanggaran dari peraturan tersebut,” ungkap Kapt Inf Koswara.

Kapt Inf Koswara mengatakan, bahwa Pimpinan Musyawarah Kecamatan (Muspika) di wilayahnya yakni Kecamatan Leuwiliang dan Leuwisadeng akan melakukaan sosialisasi kepada masyarakat tentang isi dari peraturan PPKM darurat karena sosialisasi itu sangat penting agar masyarakat mengetahui.

“Jangan sampai masyarakat belum mengetahui tapi sudah diberikan sanksi jadi kan tidak seimbang, untuk itu dari kita Muspika sosialisasi dulu sekitar satu minggu,” katanya.

Danramil menambahkan, bahwa pihaknya dihari pertama penerapan PPKM Darurat ini juga meminta masyarakat turut membantu upaya mencegah laju penularan virus corona dengan mendukung strategi 3T (testing, tracing, treatment).

“Kalau untuk ke masyarakat sendiri tetap menekankan ulang saja tentang 5 M hanya mungkin tambahannya pemberlakuan tentang perkantoran dengan pertokoan yang melaksanakan pelayanan logistik atau kebutuhan-kebutuhan yang esensial di batasi,” ujarnya. (Fahri)

Exit mobile version