Site icon PUBLIKBICARA.COM

Agen E-Warong Desa Bantar Jaya Diduga Bagikan Sembako Sebelum Kuota Masuk

RANCABUNGUR – Dugaan praktik kongkalikong demi mendapatkan keuntungan pribadi dari Program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau Program Sembako yang diberikan Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial bagi warga yang kurang mampu kian marak di Kabupaten Bogor.

Terlambatnya pencairan program sembako pada bulan Maret 2021 membuat Agen E-Warong di Desa Bantar Jaya, Kecamatan Rancabungur, membagikan sembako terlebih dahulu kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan dalih untuk mempermudah.

Salah seorang warga Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, inisial AS mengaku diberikan paket sembako oleh Agen E-Warong milik Jumilah.

“Kalau paket sembakonya sudah dikasih duluan sama Agen E-Warong Jumilah, jadi kalau pencairan nanti dia yang gesek,” ungkapnya AS kepada wartawan pada, Selasa, (16/03/ 2021).

Agen E-Warong Ila menyampaikan, dirinya tidak merasa melanggar aturan pedoman umum program sembako dan surat edaran dari Dirjen Fakir Miskin Wilayah II yang mana memberitahukan adanya penundaan Bantuan Sosial Sembako atau BPNT pada bulan Maret.

“Apa urusannya dgn anda? Kok bapak yg repot urus ini? Saya kan tdk merugikan pihak mana pun. Tdk merugikan bapak. Tdk merugikan rakyat,” kata Ila saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya (WA).

Ditempat terpisah, Tenaga Sosial Kesejahteraan Kecamatan (TKSK) Rancabungur, Didin Amaludin mengatakan, setiap satu bulan sekali dirinya mengakui bersama Agen E-Warong se-Kecamatan Rancabungur melakukan evaluasi setelah selesai penyaluran. Bahkan menegaskan agar semua Agen E-Warong dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan pedoman umum program sembako.

“Dalam evaluasi kemarin, sudah saya tegaskan agar setiap Agen E-Warong untuk tidak menyalurkan sembako sebelum kuota masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), memang Agen E-Warong Jumilah tidak datang saat evaluasi,” pungkasnya.

(Fahri)

Exit mobile version