Site icon PUBLIKBICARA.COM

Polres Bogor Periksa Terduga Pelaku Pemberi Makan Sampah ke Kudanil

CIBINONG-Polres Bogor melakukan pemeriksan terhadap terduga pelaku penganiyaan dengan memberikan botol plastik terhadap kudanil yang terjadi di Taman Safari Indonesia beberapa waktu lalu.

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, dalam hal ini kasus tersebut masuk Pasal 302 penganiayaan terhadap hewan dan ancaman hukumannya tiga bulan penjara

“Jadi botol minuman yang dilempar oleh pelaku itu membuat penganiayaan terhadap kudanil dan pelaku tak ditahan tapi proses tetap berjalan untuk penyidikannya lebih lanjut,” cetusnya

Harun menambahkan, bahwa yang mengadukan dari pihak TSI langsung perihal laporan ada pengunjung yang dengan sengaja memberikan penganiayaan ke binatang yakni botol Aqua.

“Alasan kita karena, sebelumnya sudah melihat video ada memang foto plastik di dalam mulut kudanil, bahkan kita tanyai ke dokter hewan langsung, alat bukti lainnya dan kita sudah bisa menyimpulkan kejadian tersebut,” pungkasnya.

(Dzikri)

Exit mobile version