Beranda Daerah Dalam Sebulan Ini Warga Bogor Diresahkan Serangan Geng Motor dan Senjata Tajam

Dalam Sebulan Ini Warga Bogor Diresahkan Serangan Geng Motor dan Senjata Tajam

BOGOR – Dalam sebulan ini, warga Kota Bogor diresahkan dengan adanya serangan dari sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam.

Tercatat, sebulan ini saja, ada dua kasus penyerangan geng motor terhadap warga. Yakni menyerang warga Kelurahan Cikaret dan Kelurahan Cilendek Barat.

Dari kedua aksi yang terjadi ini, polisi baru berhasil meringkus pelaku dari serangan yang terjadi di Kelurahan Cilendek Barat.

Aparat kepolisian berhasil meringkus tujuh pelaku dari total 20 orang lebih yang diduga melakukan penyerangan pada 20 Oktober silam.

Baca Juga :  Mengubah Kesalahan Menjadi Kesempatan: Prabowo Subianto Minta Maaf dan Mengajak Kolaborasi untuk Masa Depan Indonesia

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, sebelumnya sempat viral di media sosial rekaman video yang memperlihatkan sekumpulan orang, yang diduga geng motor, wara-wiri melakukan penyerangan terhadap pemukiman warga.

Berbekal informasi yang didapat, unit Reskrim Polsek Bogor Barat kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial RRY alias Anong.

“Setelah mengamankan satu pelaku, diamankan kembali enam pelaku lainnya inisial MF alias Ami, SG, AP alias Aang, FR alias Kiday alias Kiki, GMI dan RF alias Bagol. Namun akan kita kembangkan kembali kasus ini karena ada 20 orang yang melarikan diri,” kata saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Jumat (23/10).

Baca Juga :  Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia di Usia 96

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, diantaranya tiga bilah golok panjang, dua bilah clurit dan satu stik bisbol.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Tentang Senjata Tajam dan Pasal 170 KUHP Tentang Penyerangan/Kekerasan Bersama Terhadap Orang maupun Barang dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Sumber:Metropolitan

Artikulli paraprakSidang OTT DPKPP Ditunda Karena Saksi Yang Merupakan Tahanan Tidak Bisa Dihadirkan JPU
Artikulli tjetërBikin Iri, Kakek 71 Tahun Nikahi Wanita 18 Tahun