Beranda Daerah Langgar PSBB Tahap Tiga Kota Bogor, Siap Siap Kena Denda

Langgar PSBB Tahap Tiga Kota Bogor, Siap Siap Kena Denda

BOGOR – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di Kota Bogor mulai berlaku hari ini Rabu (13/5/2020).

Bagi masyarakat dan tempat usaha yang masih membandel, siap-siap kena sanksi sosial serta denda mulai dari Rp50 ribu hingga Rp50 juta.

Katentuan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi PSBB untuk Penanganan Covid-19 di Kota Bogor.

“Saya baru tandatangani perwali, dan PSBB mulai berlangsung pukul 00.00 WIB,” ujar Walikota Bogor, Bima Arya, Selasa (12/5/2020).

Disebutkan di aturan itu, walikota memiliki kewenangan untuk menerapkan sanksi administratif, teguran tertulis, sanksi sosial dengan bekerja sosial kepada pelanggar hingga sanksi denda mulai dari Rp50 ribu hingga Rp50 juta.

“Semua mungkin diterapkan, semua kewenangan ada pada kami. Misal perusahaan yang tidak menerapkan protokol Covid-19 bisa didenda Rp5 juta sampai Rp50 juta dan bisa disegel,” tegasnya.

Baca Juga :  Dihadiri Pj Bupati dan Tokoh Bogor Barat Jaro Ade: Ribuan Warga Gelar Halal Bihalal dan Dorong Pemekaran DOB

Hal ini, kata Bima, dilakukan agar tak ada kerumunan dan memastikan masyarakat Kota Bogor tetap beraktivitas di rumah, beribadah di rumah, serta bekerja di rumah.

“PSBB tahap tiga ini akan diterapkan secara ketat. Sembari berkoordinasi dengan tokoh agama untuk menyampaikan narasi. Ramadan (tahun ini) berbeda, menyesuaikan, tidak lagi berputar-putar dengan baju baru. Ini harus kita bangun pengertianya kepada semua,” tambahnya.

Kebijakan ini kata Bima perlu dilakukan di Kota Bogor agar penerapan PSBB bisa lebih efektif dan dapat memutus mata rantai Covid-19.

Walikota dua periode itu meminta dukungan dari semua pihak, agar ikhtiar Pemkot Bogor dapat menyelamatkan banyak jiwa benar-benar bisa dilakukan dengan baik.

“Tidak mudah memang, semaksimal mungkin kita maksimalkan sektor yang tidak dikecualikan ditutup, jika tidak aka nada ledakan (jumlah kasus),” ujarnya.

Baca Juga :  Tim K9 Direktorat Polisi Satwa Baharkam Polri Gagalkan Perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon

Bima juga mengimbau agar masyarakat tetap patuh dan menjalankan protokol Covid-19, meski jumlah pasien positif di Kota Bogor menunjukkan tren yang melandai. Dengan tegas, Bima menyebut Kota Bogor belum bisa dikatakan bebas Covid-19.

“Jadi kalau longgar sedikit bisa meledak. Sebelum ada vaksin, daerah seputar Jabodetabek belum aman. Mohon pengertianya,” kata dia.

Politisi PAN tersebut juga menanggapi rekomendasi DPRD Kota Bogor agar tidak diperpanjang PSBB.

Menurut dia, jika Kota Bogor tidak menerapkan PSBB dipastikan semua orang akan masuk ke Kota Bogor, baik dari Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, DKI Jakarta dan daerah yang berdekatan dengan Kota Bogor akan masuk.

“Berapa manusia yang akan mati di sini, tidak ada pilihan penerapan PSBB selain penerapan yang lebih ketat,” tukasnya.

Sumber:Radar bogor

Artikulli paraprakLongsor di Leuwisadeng Belasan Rumah dan Satu Warga Tertimbun Lumpur
Artikulli tjetërJokowi Selidiki Harga Bawang dan Gula Yang Masih Cukup Tinggi