Beranda Daerah PSBB Bogor Punya Aturan Baru, Penumpang KRL Harus Ada Suket Resmi Dari...

PSBB Bogor Punya Aturan Baru, Penumpang KRL Harus Ada Suket Resmi Dari Perusahaan

BOGOR – Selama masa PSBB Jabodetabek, pemeriksaan penumpang KRL akan semakin ketat, sesuai hasil rapat pimpinan daerah DKI Jakarta, Jawa Barat dan para bupati serta wali kota.

Nantinya warga yang akan naik KRL wajib mempunyai surat keterangan resmi dari perusahaan.

Rapat para pimpinan daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat, sepakat menghasilkan peraturan baru, terkait pergerakan rutin, warga yang menaiki KRL.

Baca Juga :  Sopir Bus Trans Putera Fajar Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater, Terancam 12 Tahun Penjara

Menurut Wali Kota Bogor, Bima Arya, nantinya pergerakan orang yang keluar masuk Jabodetabek akan lebih diperketat, misalnya untuk penumpang kereta, penumpang harus memiliki surat keterangan resmi dari perusahaan.

Perusahaan yang dimaksud adalah yang ada dalam delapan jenis usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Baca Juga :  Tim K9 Direktorat Polisi Satwa Baharkam Polri Gagalkan Perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon

Menurut Wali Kota Bogor, Bima Arya, pihaknya dan Gubernur Jakarta sudah membuat regulasi baru untuk mengatur lebih ketat pergerakan orang pada moda transportasi krl.

“Hanya yang 8 sektor strategis yang boleh, harus ada suratnya!

Gak ada suratnya, gak boleh, dan bisa dikenakan sanksi,” ungkap Bima.

Sumber:Kompas tv

Artikulli paraprakPemdes Leuwiliang Razia Warung Makan, Pelanggan  Kocar Kacir
Artikulli tjetërBagaimana Cara Kerja Teknologi Bluetooth Untuk Lacak Pasien Covid 19?