Beranda Nasional PSBB Resmi Diperpanjang Sampai 12 Mei 2020

PSBB Resmi Diperpanjang Sampai 12 Mei 2020

Jakarta — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi mengumumkan perpanjangan masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 22 Mei 2020.

Keputusan itu disampaikan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, disiarkan langsung melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/4).

“Mendengar pandangan para ahli, kami perpanjang PSBB 28 hari (hingga 22 Mei 2020),” ujar Anies Baswedan.

Anies menyoroti masih terjadi pelanggaran dalam PSBB, mulai dari masih ada kerumunan, hingga perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor.

“Agar kita bisa lebih disiplin lagi,” tegas Anies.

Seperti diketahui, penerapan PSBB di DKI Jakarta telah dilakukan sejak 10 April 2020 dalam rentang waktu selama dua pekan atau berakhir pada 23 April 2020.

Baca Juga :  Mengubah Kesalahan Menjadi Kesempatan: Prabowo Subianto Minta Maaf dan Mengajak Kolaborasi untuk Masa Depan Indonesia

Anies sebelumnya telah memberikan isyarat bahwa PSBB kemungkinan besar akan diperpanjang.

“Hampir pasti diperpanjang,” ujar Anies beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, mulanya Anies Baswedan Anies mengirim surat ke Terawan Agus Putranto guna meminta restu penerapan PSBB di DKI Jakarta. Merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2020, kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus meminta izin ke Menkes. Selanjutnya, Menkes pun berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional mengenai ajuan kepala daerah tersebut.

Setelah melalui beberapa proses revisi, pengajuan dari DKI itu akhirnya disetujui. Terawan meneken surat persetujuan PSBB di DKI. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
(EBG) Anies Resmi Perpanjang PSBB Jakarta Hingga …..Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian

Baca Juga :  Penetapan Capres-Cawapres Terpilih Segera Dilakukan Usai Putusan MK: Prabowo-Gibran Akan Segera Dilantik

Menyusul penerapan PSBB di Jakarta, sejumlah daerah sekitar ibu kota turut menerapkan PSBB: Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang atau Jabodetabek.

Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok telah menggelar PSBB sejak Rabu, 15 April 2020. Sementara itu Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan menerapkannya mulai Sabtu, 18 April 2020.

Sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprak3 Tahun Pacaran, Amanda Monopo dan Christ Laurent Putus
Artikulli tjetërWarga Yang Kerja Diluar Inisiatif Bikin Rumah Karantina di Bogor