Beranda Daerah PSBB Di Jawa Barat Sudah Disetujui Oleh Kemenkes

PSBB Di Jawa Barat Sudah Disetujui Oleh Kemenkes

Jakarta – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan Kementerian Kesehatan dan tim sudah menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk beberapa wilayah di Jawa Barat per hari ini, Sabtu, 11 April 2020.

“Sesuai permintaan Gubernur Jawa Barat, sudah (disetujui),” ujar Yuri lewat pesan singkat, Sabtu, 11 April 2020.

Proposal pengajuan PSBB diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat Gubernur Ridwan Kamil pada 8 April 2020. Ridwan Kamil mengajukan status PSBB untuk beberapa kabupaten/kota yakni; Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Pertandingan Pembuka Piala Asia U-23 : Garuda Muda Kalah dengan Penuh Kontroversi

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB, ada beberapa kriteria daerah yang dapat mengajukan status PSBB. Kriteria pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Daerah juga harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi dalam hal ini.

Baca Juga :  Dewa United Menang Telak 3-0 di Kandang Lawan Persebaya

Dalam Pasal 4 dijelaskan lebih lanjut, bahwa kepala daerah yang mengajukan status PSBB juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi dinilai sudah memenuhi sejumlah kriteria tersebut sehingga disetujui untuk menyandang status PSBB.

Sumber:Tempo

Artikulli paraprakTerus Membaik, Bima Arya Diperbolehkan Isolasi Mandiri di Rumah
Artikulli tjetërViral Jenazah Perawat Ditolak, Netizen Naik Pitam