Beranda Daerah Pemkot Bogor Berlakukan Jam Malam, Tempat Memicu Keramaian Di Tutup

Pemkot Bogor Berlakukan Jam Malam, Tempat Memicu Keramaian Di Tutup

Bogor-Pemerintah terus bekerja keras memutus penularan virus corona atau Covid-19 di masyarakat. Kebijakan demi kebijakan pun terus dikeluarkan. Teranyar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memberlakukan jam malam. Minimarket, restoran hingga kafe yang masih ramai dikunjungi warga dan berpotensi memicu kerumunan akan ditutup.

Bekerja sama dengan ke­polisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akan menerapkan jam malam mulai minggu ini. Satpol PP dan pihak kepolisian akan memberikan imbauan ke­pada masyarakat dan tindakan tegas jika masih ada yang masih beraktivitas di malam hari.

Untuk sasaran penerapan jam malam di Kota Bogor sendiri yang sering berkumpul di jalanan dan kafe-kafe yang masih buka pada malam hari merupakan sasaran ut­ama. ”Dari data sebaran zona merah yang ada di Kota Bogor, wilayah Bogor Utara dan Bo­gor Tengah menjadi prioritas kami,” ujar Kabid Dalops pada Satpol PP Kota Bogor Theo Patrocino Freitas.

Penerapan jam malam ter­sebut, menurutnya, merupa­kan bentuk implementasi Surat Edaran Wali Kota Bogor yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat. Ia me­nyebut tidak ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang didapati melanggar jam malam. ”Tapi karena masih ada yang bandel-bandel ya akhirnya harus kami jalankan ini,” terangnya.

Terpisah, Wakapolresta Bo­gor Kota AKBP M Arsal Sahban menerangkan bahwa konsep jam malam sudah dijalankan di wilayah hukum Kota Bogor, sehingga tidak boleh kumpul-kumpul, tidak boleh nong­krong, toko-toko pun harus cepat tutup, dibatasi hingga pukul 21:00 WIB.

Namun, sambungnya, yang pasti dengan diterapkannya RW Siaga Corona, pencegahan penyebaran virus corona di Kota Bogor setidaknya bisa tertahan. Sebab, di setiap gang dan kompleks perumahan, pergerakan masyarakat sudah dibatasi. Di samping itu, Pol­resta Bogor Kota juga terus menyosialisasikan dan mem­bubarkan kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak orang, termasuk membubar­kan kegiatan nongkrong-nongkrong di malam hari.

”Semuanya dilakukan atas sinergi dengan pemkot dan kodim. Semoga wabah virus Covid-19 bisa terlewati agar Bulan Ramadan yang seben­tar lagi kita temui dapat kita jalankan dengan kondisi yang lebih baik,”harapnya.

Meski demikian, penerapan jam malam terhadap ken­daraan angkutan umum yang ada di Kota Bogor sepertinya tidak dapat dilakukan sepenuh­nya. Sebab, Sekretaris Or­ganda Kota Bogor Freddy Djuhardi mengungkapkan keberadaan angkot masih dibutuhkan di Kota Bogor, selain untuk menaikturunkan penumpang, keberadaan ang­kot juga sangat dibutuhkan para pedagang sayur yang ada di pasar-pasar Kota Bogor.

Baca Juga :  Nama Ajat Jatnika, Asnan, dan Irwan Mencuat Jadi Kandidat Kuat Sekda Kabupaten Bogor

”Kami masih menunggu apakah ada konsep untuk mengatur operasional ang­kutan penumpang umum dan barang. Sebab, anggota Or­ganda itu tidak hanya angkot, tapi angkutan penumpang umum dan barang yang dia­tur apakah jam kerja atau pengawasannya. Apa yang diawasi, jarak duduk antar­penumpang, arah tujuan angkutan barang seperti bawa sayur ke pasar mana,”jelasnya.

Berbeda dengan Kota Bogor yang sudah bakal member­lakukan jam malam, Pemerin­tah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum mampu mem­berlakukan jam malam me­skipun ada potensi kerumu­nan di restoran hingga kafe yang ada di sekitaran pusat Kabupaten Bogor.

”Sosialisasi dan imbauan saja untuk menjaga jarak, membubarkan kerumunan massa dalam mencegah Co­vid-19. Kita rutin patroli ma­lam dengan jajaran Polres (Bogor, red),” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Herdi.

Ia menjelaskan, untuk kafe dan rumah makan memang ada kebijakan aturan tersen­diri berupa imbauan, meny­esuaikan dengan kebijakan dalam surat edaran bupati. Serta untuk melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan dan disarankan untuk tidak me­nyediakan atau membatasi warga makan di tempat, te­tapi dibungkus atau dibawa ke rumah.

”Jadi kita operasi sesuai atu­ran keputusan bupati untuk minimarket dan supermarket. Sebagian besar mengikuti aturan kebijakan bupati. Kita juga membubarkan kerumu­nan orang-orang di kafe, warung dan tongkrongan-tongkrongan dan warnet-warnet,” paparnya.

Ia menyebut wilayah yang disasar dan punya potensi kerumunan yakni Kecamatan Cibinong, Citeureup, Babakan­madang, Sukaraja dan Bojong­gede. Kafe dan restoran juga menyesuaikan dengan SE Bupati. Tetapi jika menim­bulkan kerumunan harus dibubarkan.

”Ada poin membatasi laya­nan rumah makan, restoran, kafe, coffeeshop, waralaba fast food, dengan pedoman SOP kesehatan. Diimbau nggak makan di lokasi, tapi pakai drive thru atau pesan secara online,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mewan­ti-wanti kafe dan restoran untuk mengikuti aturan dari Pemkab Bogor soal pembata­san jam dan cara operasi. Pi­haknya pun menginstruksikan Satpol PP untuk selalu mela­kukan razia guna menghin­dari kerumunan di restoran atau kafe di Kabupaten Bogor setiap malamnya. Politisi Gerindra itu menyebut tidak akan segan-segan mencabut izin usaha dari pengusaha bandel yang buka tanpa meng­indahkan aturan pemkab.

”Kalau bandel, yang punya (pengusaha, red) akan kita panggil. Ketegasan perlu dila­kukan untuk lebih keras. Bisa saja izinnya kita cabut, ini kaitan kebijakan sosial. Kalau susah diatur, kita harus tutup. Jika ada restoran atau kafe tempat kumpul untuk ngopi. Kita kan lagi minimalisir orang-orang melakukan kontak fisik. Mudah-mudahan masyarakat paham kondisi ini,”tegas Iwan.

Baca Juga :  Kecelakaan Mengerikan: Mobil Ertiga Hantam Pedagang Jamu di Leuwisadeng Bogor

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah me­nyepakati perencanaan pem­berlakuan jam malam sebagai salah satu upaya meningkatkan social distancing dan physical distancing untuk mencegah penyebaran virus di wilayah­nya. Menurut Emil, sapaan akrabnya, rencana itu telah disetujui Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat melalui koordinasi dengan kepolisian di bawahnya.

”Kita menyepakati agar mer­encanakan jam malam. Kami mengarahkan kepada kabu­paten/kota untuk segera mela­kukan upaya perlakuan jam malam, bagian dari proses mendisiplinkan dan PSBB di wilayah Jabar. Tadi sudah di­setujui Pak Kapolda, asal ber­koordinasi dengan kepolisian di bawah polda,” kata Emil dalam siaran pers yang disam­paikan Humas Jabar, Senin (6/4).

Selain itu, Emil mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengajukan Pem­batasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat berdasarkan data seba­gai argumentasinya. ”Jawa Barat akan ambil keputusan berdasarkan data, termasuk PSBB itu akan kita exercise berdasarkan data yang kita terima dari daerah,” ucapnya. ”Kalau datanya tidak lengkap, kita susah melengkapi argu­mentasi PSBB kepada pemerin­tah pusat,” ujar Emil.

Emil juga mengaku pihaknya kini masih menunggu laporan hasil tes masif Covid-19 lewat Rapid Diagnostic Test (RDT) guna melihat peta sebaran dan pola-pola baru yang ada.

Hasil tersebut kemudian akan dijadikan dasar pengambilan keputusan terkait PSBB di Jawa Barat. Untuk itu, ia telah mengimbau agar kepala dae­rah segera melaporkan hasil tes masif di masing-masing kabupaten/kota.

”Saya imbau kepala daerah untuk mengecek ke Dinkes masing-masing, melaporkan (ke Pemda Provinsi Jabar, red) secepatnya. Semakin cepat data itu masuk, semakin mu­dah kita memetakan (Covid-19, red),”kata Emil.

Selain itu, Emil juga me­nyebut PSBB di Jawa Barat akan memprioritaskan daerah-daerah yang berbatasan langs­ung dengan DKI Jakarta agar langkah yang diambil bisa disesuaikan dengan Pemda DKI Jakarta. ”Urusan PSBB, Pemerintah Provinsi Jawa Ba­rat mendahulukan daerah yang nempel Jakarta dulu. Karena apa pun yang Jakarta lakukan, kita harus satu frekuensi. Da­lam satu aglomerasi penyeba­ran itu harus satu keputusan, ”pungkasnya.

Sumber:Metropolitan

Artikulli paraprakPasien Termuda, Bayi 3 Bulan Terkena Corona di Cibinong
Artikulli tjetërCegah Corona, Kemenkum HAM Bebaskan Lebih Dari 35Ribu Napi