Bogor-Pemerintah terus bekerja keras memutus penularan virus corona atau Covid-19 di masyarakat. Kebijakan demi kebijakan pun terus dikeluarkan. Teranyar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memberlakukan jam malam. Minimarket, restoran hingga kafe yang masih ramai dikunjungi warga dan berpotensi memicu kerumunan akan ditutup.
Bekerja sama dengan kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akan menerapkan jam malam mulai minggu ini. Satpol PP dan pihak kepolisian akan memberikan imbauan kepada masyarakat dan tindakan tegas jika masih ada yang masih beraktivitas di malam hari.
Untuk sasaran penerapan jam malam di Kota Bogor sendiri yang sering berkumpul di jalanan dan kafe-kafe yang masih buka pada malam hari merupakan sasaran utama. ”Dari data sebaran zona merah yang ada di Kota Bogor, wilayah Bogor Utara dan Bogor Tengah menjadi prioritas kami,” ujar Kabid Dalops pada Satpol PP Kota Bogor Theo Patrocino Freitas.
Penerapan jam malam tersebut, menurutnya, merupakan bentuk implementasi Surat Edaran Wali Kota Bogor yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat. Ia menyebut tidak ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang didapati melanggar jam malam. ”Tapi karena masih ada yang bandel-bandel ya akhirnya harus kami jalankan ini,” terangnya.
Terpisah, Wakapolresta Bogor Kota AKBP M Arsal Sahban menerangkan bahwa konsep jam malam sudah dijalankan di wilayah hukum Kota Bogor, sehingga tidak boleh kumpul-kumpul, tidak boleh nongkrong, toko-toko pun harus cepat tutup, dibatasi hingga pukul 21:00 WIB.
Namun, sambungnya, yang pasti dengan diterapkannya RW Siaga Corona, pencegahan penyebaran virus corona di Kota Bogor setidaknya bisa tertahan. Sebab, di setiap gang dan kompleks perumahan, pergerakan masyarakat sudah dibatasi. Di samping itu, Polresta Bogor Kota juga terus menyosialisasikan dan membubarkan kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak orang, termasuk membubarkan kegiatan nongkrong-nongkrong di malam hari.
”Semuanya dilakukan atas sinergi dengan pemkot dan kodim. Semoga wabah virus Covid-19 bisa terlewati agar Bulan Ramadan yang sebentar lagi kita temui dapat kita jalankan dengan kondisi yang lebih baik,”harapnya.
Meski demikian, penerapan jam malam terhadap kendaraan angkutan umum yang ada di Kota Bogor sepertinya tidak dapat dilakukan sepenuhnya. Sebab, Sekretaris Organda Kota Bogor Freddy Djuhardi mengungkapkan keberadaan angkot masih dibutuhkan di Kota Bogor, selain untuk menaikturunkan penumpang, keberadaan angkot juga sangat dibutuhkan para pedagang sayur yang ada di pasar-pasar Kota Bogor.
”Kami masih menunggu apakah ada konsep untuk mengatur operasional angkutan penumpang umum dan barang. Sebab, anggota Organda itu tidak hanya angkot, tapi angkutan penumpang umum dan barang yang diatur apakah jam kerja atau pengawasannya. Apa yang diawasi, jarak duduk antarpenumpang, arah tujuan angkutan barang seperti bawa sayur ke pasar mana,”jelasnya.
Berbeda dengan Kota Bogor yang sudah bakal memberlakukan jam malam, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum mampu memberlakukan jam malam meskipun ada potensi kerumunan di restoran hingga kafe yang ada di sekitaran pusat Kabupaten Bogor.
”Sosialisasi dan imbauan saja untuk menjaga jarak, membubarkan kerumunan massa dalam mencegah Covid-19. Kita rutin patroli malam dengan jajaran Polres (Bogor, red),” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Herdi.
Ia menjelaskan, untuk kafe dan rumah makan memang ada kebijakan aturan tersendiri berupa imbauan, menyesuaikan dengan kebijakan dalam surat edaran bupati. Serta untuk melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan dan disarankan untuk tidak menyediakan atau membatasi warga makan di tempat, tetapi dibungkus atau dibawa ke rumah.
”Jadi kita operasi sesuai aturan keputusan bupati untuk minimarket dan supermarket. Sebagian besar mengikuti aturan kebijakan bupati. Kita juga membubarkan kerumunan orang-orang di kafe, warung dan tongkrongan-tongkrongan dan warnet-warnet,” paparnya.
Ia menyebut wilayah yang disasar dan punya potensi kerumunan yakni Kecamatan Cibinong, Citeureup, Babakanmadang, Sukaraja dan Bojonggede. Kafe dan restoran juga menyesuaikan dengan SE Bupati. Tetapi jika menimbulkan kerumunan harus dibubarkan.
”Ada poin membatasi layanan rumah makan, restoran, kafe, coffeeshop, waralaba fast food, dengan pedoman SOP kesehatan. Diimbau nggak makan di lokasi, tapi pakai drive thru atau pesan secara online,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mewanti-wanti kafe dan restoran untuk mengikuti aturan dari Pemkab Bogor soal pembatasan jam dan cara operasi. Pihaknya pun menginstruksikan Satpol PP untuk selalu melakukan razia guna menghindari kerumunan di restoran atau kafe di Kabupaten Bogor setiap malamnya. Politisi Gerindra itu menyebut tidak akan segan-segan mencabut izin usaha dari pengusaha bandel yang buka tanpa mengindahkan aturan pemkab.
”Kalau bandel, yang punya (pengusaha, red) akan kita panggil. Ketegasan perlu dilakukan untuk lebih keras. Bisa saja izinnya kita cabut, ini kaitan kebijakan sosial. Kalau susah diatur, kita harus tutup. Jika ada restoran atau kafe tempat kumpul untuk ngopi. Kita kan lagi minimalisir orang-orang melakukan kontak fisik. Mudah-mudahan masyarakat paham kondisi ini,”tegas Iwan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyepakati perencanaan pemberlakuan jam malam sebagai salah satu upaya meningkatkan social distancing dan physical distancing untuk mencegah penyebaran virus di wilayahnya. Menurut Emil, sapaan akrabnya, rencana itu telah disetujui Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat melalui koordinasi dengan kepolisian di bawahnya.
”Kita menyepakati agar merencanakan jam malam. Kami mengarahkan kepada kabupaten/kota untuk segera melakukan upaya perlakuan jam malam, bagian dari proses mendisiplinkan dan PSBB di wilayah Jabar. Tadi sudah disetujui Pak Kapolda, asal berkoordinasi dengan kepolisian di bawah polda,” kata Emil dalam siaran pers yang disampaikan Humas Jabar, Senin (6/4).
Selain itu, Emil mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat berdasarkan data sebagai argumentasinya. ”Jawa Barat akan ambil keputusan berdasarkan data, termasuk PSBB itu akan kita exercise berdasarkan data yang kita terima dari daerah,” ucapnya. ”Kalau datanya tidak lengkap, kita susah melengkapi argumentasi PSBB kepada pemerintah pusat,” ujar Emil.
Emil juga mengaku pihaknya kini masih menunggu laporan hasil tes masif Covid-19 lewat Rapid Diagnostic Test (RDT) guna melihat peta sebaran dan pola-pola baru yang ada.
Hasil tersebut kemudian akan dijadikan dasar pengambilan keputusan terkait PSBB di Jawa Barat. Untuk itu, ia telah mengimbau agar kepala daerah segera melaporkan hasil tes masif di masing-masing kabupaten/kota.
”Saya imbau kepala daerah untuk mengecek ke Dinkes masing-masing, melaporkan (ke Pemda Provinsi Jabar, red) secepatnya. Semakin cepat data itu masuk, semakin mudah kita memetakan (Covid-19, red),”kata Emil.
Selain itu, Emil juga menyebut PSBB di Jawa Barat akan memprioritaskan daerah-daerah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta agar langkah yang diambil bisa disesuaikan dengan Pemda DKI Jakarta. ”Urusan PSBB, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendahulukan daerah yang nempel Jakarta dulu. Karena apa pun yang Jakarta lakukan, kita harus satu frekuensi. Dalam satu aglomerasi penyebaran itu harus satu keputusan, ”pungkasnya.
Sumber:Metropolitan