Beranda Internasional Pemerintah Jepang Tolak Masuk WNI Mulai Hari Ini

Pemerintah Jepang Tolak Masuk WNI Mulai Hari Ini

JAKARTA – Pemerintah Jepang menolak masuk warga negara 49, termasuk Indonesia, untuk menentang virus corona tipe baru atau COVID-19, mulai 3 April 2020 pukul 00.00.

Melalui kebijakan terkait perlintasan orang yang dirilis pada 1 April 2020, semua warga negara yang pernah berkunjung atau mengunjungi negara-negara tersebut termasuk Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum tiba di Jepang tidak diizinkan masuk ke Jepang dalam situasi darurat. “Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 3 April 2020 pukul 00:00 waktu Jepang, dan berlaku juga bagi pendatang yang berangkat dari Indonesia sebelum kebijakan ini mulai diberlakukan, serta tiba di Jepang setelah kebijakan dimulai,” demikian dijelaskan di Kedutaan Besar Jepang di Indonesia melalui situs resminya yang diakses Kamis.

Baca Juga :  Mengubah Kesalahan Menjadi Kesempatan: Prabowo Subianto Minta Maaf dan Mengajak Kolaborasi untuk Masa Depan Indonesia

Untuk pengecualian, kebijakan ini tidak berlaku untuk WNI dengan status penduduk tetap, memiliki suami / istri warga negara Jepang, memiliki suami / istri penduduk tetap, dan pemegang izin tinggal tetap yang pergi Jepang dan mengisi izin masuk kembali ( izin masuk kembali ) sampai dengan 2 April 2020.

Namun, akhirnya dia keluar dari Jepang setelah 3 April 2020, maka tidak dapat kembali ke Jepang. Penduduk yang memiliki status Tokubetsu Eijyuu-sha atau penduduk tetap khusus, bukan objek yang masuk ke Jepang.

Baca Juga :  Mahu Tahu Anggota DPR RI dari Jawa Barat Periode 2024-2029? Berikut Daftar Lengkapnya dari Dapil 1 Sampai 11

WNI yang masuk pada kategori yang dikecualikan saat tiba di Jepang akan melakukan persetujuan tes PCR di bandara ketibaan, melakukan karantina mandiri di tempat yang ditunjuk oleh kepala kantor karantina selama 14 hari serta melakukan pemeriksaan kesehatan di otoritas kesehatan.

Kemudian, mereka juga tidak boleh menggunakan transportasi umum dari bandara ke tempat karantina tersebut. Selain kebijakan tersebut, pemerintah Jepang juga menangguhkan penerapan visa bebas (visa waiver), visa sesuai perjanjian yang terkait dengan Kartu Perjalanan Bisnis APEC (ABTC), serta seluruh visa yang diterbitkan Kedubes / Konsulat Jepang sebelum 2 April 2020.

Artikulli paraprakKerja Sama Indonesia dan China Untuk Menangani Virus Corona
Artikulli tjetërCegah Corona, 49 Napi Lapas Gunung Sindur Dapat Asimilasi Rumah