Beranda Daerah Pria Penyebar Hoax Soal Corona di Tangkap di Pamijahan

Pria Penyebar Hoax Soal Corona di Tangkap di Pamijahan

Cibinong — Polres Bogor-Sat Reskrim Polres Bogor ungkap kasus penyebaran berita Hoax pada Instagram yang bernuansakan Covid-19 (04/02/2020).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi, mengatakan pengungkapan kasus di tengah pandemik Covid-19 ini jajarannya berhasil membekuk seorang tersangka berinisial (U) sebagai penyebar berita HOAX pada sebuah konten video yang diunggah melalui Instagram dengan durasi 48 detik yang berjudul “Pembunuhan Masal Berkedok Virus Corona”, yang telah disaksikan sebanyak 1.574 kali serta dikomentari oleh 31 akun.

Baca Juga :  Penampakan Baru Putri Ridwan Kamil Tanpa Hijab Saat Lebaran di Newcastle Inggris

Tersangka inisial (U) dengan usia 58 tahun ini ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres Bogor, di daerah Pamijahan Kabupaten Bogor pada (22/03) lalu, dengan barang bukti berupa 2 (dua unit) telepon selular dan 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan konten Hoax.

“Terhadap Tersangka ini kami kenakan pasal 14 dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Yang berbunyi Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat (Pasal 14),dan atau dalam (Pasal 15) yang berbunyi Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Dengan ancaman pidana penjara diatas 3 tahun”, tutur Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi.

Baca Juga :  Dewa United Menang Telak 3-0 di Kandang Lawan Persebaya

(Cep Rendra)

Artikulli paraprakSon Heung-Min Bakal Jalani Militer Selama Premier League Musim Ini Ditangguhkan.
Artikulli tjetërCegah Penyebaran Corona, Pemdes Harkat Jaya Terus Semprotkan Disinfektan