Beranda Daerah Cegah Corona, Narapidana Gunungsindur Akan Dibebaskan

Cegah Corona, Narapidana Gunungsindur Akan Dibebaskan

Gunungsindur-Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menyatakan telah mengeluarkan dan membebaskan 5.556 narapidana seluruh Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi serta integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Pemulihan Layanan Global: Kesalahan Pembaruan Perangkat Lunak Picu Kekacauan

Namun, peraturan menteri tersebut tidak belaku bagi narapidana korupsi dan terorisme. Hanya berlaku bagi narapidana kasus dan umum.

“Iya, untuk koruptor dan teroris tidak ada. Hanya untuk yang umum. Narkoba pun hanya yang hukumanya di bawah lima tahun penjara,” ujar Kepala Lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur,Mulyadi, kepada radarbogor.id Kamis (2/4/2020).

Baca Juga :  Partai yang Dipimpin Anak Presiden Jokowi Dukung Calon Bupati Bogor Jaro Ade: Berikut Ulasannya

Sementara itu untuk narapidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur yang sudah bebas saat ini baru dua. Sedangkan dalam proses hingga Kamis (2/4/2020) sebanyak 13 narapidana.
“Yang 13 narapidana belum, masih proses,” tukasnya.

Sumber:Radar bogor

Artikulli paraprakPemdes Sukamaju Kompak Bersama Jajarannya Putus Mata Rantai Covid-19
Artikulli tjetërAnggaran 40 Miliyar Untuk ODP Bogor Barat Dialihkan Untuk Penanganan Covid 19