Beranda Daerah Cegah Corona, Narapidana Gunungsindur Akan Dibebaskan

Cegah Corona, Narapidana Gunungsindur Akan Dibebaskan

Gunungsindur-Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menyatakan telah mengeluarkan dan membebaskan 5.556 narapidana seluruh Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi serta integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Wajah Baru di Panggung Politik : Berikut Daftar Nama Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2029

Namun, peraturan menteri tersebut tidak belaku bagi narapidana korupsi dan terorisme. Hanya berlaku bagi narapidana kasus dan umum.

“Iya, untuk koruptor dan teroris tidak ada. Hanya untuk yang umum. Narkoba pun hanya yang hukumanya di bawah lima tahun penjara,” ujar Kepala Lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur,Mulyadi, kepada radarbogor.id Kamis (2/4/2020).

Baca Juga :  Prabowo Subianto Serukan Persatuan Elit Politik Demi Kemajuan Rakyat Pasca-Pilpres 2024

Sementara itu untuk narapidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur yang sudah bebas saat ini baru dua. Sedangkan dalam proses hingga Kamis (2/4/2020) sebanyak 13 narapidana.
“Yang 13 narapidana belum, masih proses,” tukasnya.

Sumber:Radar bogor

Artikulli paraprakPemdes Sukamaju Kompak Bersama Jajarannya Putus Mata Rantai Covid-19
Artikulli tjetërAnggaran 40 Miliyar Untuk ODP Bogor Barat Dialihkan Untuk Penanganan Covid 19