Beranda Kesehatan Pemerintah Larang Penjualan Rapid Tes Secara Bebas Di e-commerce

Pemerintah Larang Penjualan Rapid Tes Secara Bebas Di e-commerce

Jakarta – Maraknya penjualan test kit atau rapid test corona di beberapa toko online mendapatkan tanggapan dari sejumlah e-commerce besar. Beberapa di antaranya mengatakan telah melarang penjualan rapid test corona tersebut di platform mereka.

“Berdasarkan arahan dari pemerintah yang menyatakan bahwa rapid test tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, maka penjualannya telah kami larang di platform,” ujar Intan Wibisono Head of Corporate Communications BukaLapak kepada detikINET.

“Kami juga terus bekerjasama dengan BNPB, Kemenkes dan kementerian-kementerian lain mengenai hal ini,” sambungnya.

Senada dengan BukaLapak, VP of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak menanggapi hal ini dengan serius. Pihaknya dengan tegas akan menindak produk/harga/judul/deskripsi yang tidak wajar di kategori kesehatan maupun kebutuhan pokok sebagai dampak dari COVID-19.

Baca Juga :  Mengubah Kesalahan Menjadi Kesempatan: Prabowo Subianto Minta Maaf dan Mengajak Kolaborasi untuk Masa Depan Indonesia

“Tokopedia telah menutup permanen ribuan toko online dan melarang tayang puluhan ribu produk yang terbukti melanggar. Kami juga terus melakukan sweeping berkala untuk memastikan produk yang dijual dalam platform Tokopedia sesuai dengan peraturan,” ucapnya.

Jika masih menemukan produk yang melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku di Indonesia, masyarakat bisa ikut melaporkannya melalui fitur ‘Laporkan’ yang ada di pojok kanan atas setiap halaman produk. Tokopedia di sisi lain juga memotong biaya layanan 100% untuk penjual di kategori produk kesehatan dan kebutuhan pokok lain.

Baca Juga :  Kisah Pembunuhan di Balik Plastik Diungkap Kepolisian Polda Jateng : Berikut Motif Pelaku

“Selain lewat edukasi, langkah ini dinilai dapat mendorong penjual selalu memastikan ketersediaan produk, juga menjaga harga tetap stabil. Mengingat belanja online dapat menjadi alternatif mengurangi risiko penyebaran virus di tempat ramai sekaligus mendorong bisnis lokal terus beroperasi secara online,” tandasnya.

Sumber:Detik.com

Artikulli paraprakResepsi Pernikahan Di Babakan Madang Dibubarkan Petugas
Artikulli tjetër3 Hotel BUMN Jadi Tempat Tinggal Sementara Perawat Pasien Covid