Beranda Kesehatan 3 Hotel BUMN Jadi Tempat Tinggal Sementara Perawat Pasien Covid

3 Hotel BUMN Jadi Tempat Tinggal Sementara Perawat Pasien Covid

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mengalihfungsikan tiga hotel berstatus Badan Usaha Milik Daerah, BUMD, untuk dijadikan tempat tinggal sementara para petugas kesehatan yang merawat pasien Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Salah satu hotel yang dialihfungsikan pemprov dki jakarta adalah Hotel d’Arcici, Cempaka Putih.

Nantinya, lebih dari seratus dokter dan perawat dari Rumah Sakit Tarakan dan RSUD Duren Sawit akan menginap di hotel ini.

Baca Juga :  Pencurian Hewan Ternak Marak di Leuwisadeng Bogor, Aparat Penegak Hukum Kemana?

Semua fasilitas hotel diberikan, termasuk makanan bergizi.

Untuk transportasi dari hotel ke rumah sakit, para tenaga kesehatan diantar jemput menggunakan bus Transjakarta.

Selain Hotel d’Arcici Cempaka Putih, Pemprov DKI Jakarta juga mengalihfungsikan dua hotel lainnya sebagai tempat menginap sekitar 500 petugas kesehatan yang merawat pasien Covid-19 di Jakarta.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Anggap Tuduhan Tim Anies dan Cak Imin cTidak Relevan : Ini Keputusan MK

Hotel itu adalah Grand Cempaka dan Hotel d’Arcici Plumpang.

Menurut pengelola, apabila para petugas kesehatan ingin menggunakan fasilitas ini, persyaratannya tidak sulit.

Mereka hanya tinggal meminta surat rujukan dari rumah sakit tempat mereka bekerja.

Sumber:Kompas

Artikulli paraprakPemerintah Larang Penjualan Rapid Tes Secara Bebas Di e-commerce
Artikulli tjetërPemkot Bogor Sudah Siap Lakukan Lockdown Kota Bogor