Beranda Nasional BSNP Usulkan Ujian Nasional 2020 Dibatalkan

BSNP Usulkan Ujian Nasional 2020 Dibatalkan

Jakarta — Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengusulkan kepada pemerintah agar Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2019/2020 dibatalkan karena dampak dari wabah virus corona (Covid-19) yang penyebarannya sudah hampir ke seluruh provinsi Indonesia.

“Demi kemaslahatan dan keselamatan bangsa, terutama peserta pendidik, pendidik dan tenaga kependidikan, BSNP sebagai badan mandiri dan independen yang berwenang menyelenggarakan Ujian Nasional mengusulkan kepada pemerintah agar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 dibatalkan,” kata Kepala BSNP Abdul Mu’ti melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (24/3).

Mu’ti menjelaskan usulan tersebut merupakan keputusan rapat koordinasi BSNP bersama Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud pada Senin 23 Maret.

Menurutnya, usulan tersebut juga merujuk sejumlah keputusan dan peraturan terkait wabah corona, bencana dan penyelenggaraan UN.

Aturan yang dirujuk antara lain Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Baca Juga :  Kontroversi di Laga Timnas Indonesia U-23 vs Qatar U-23: Ivar Jenner Sorot Nasrullo Kabirov

Selanjutnya Keputusan BSNP No.0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.

Menurut POS UN 2019/2020, dalam kondisi darurat yang bisa menggagalkan penyelenggaraan UN, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membentuk tim khusus untuk menangani peristiwa ini. Jika akan digelar kembali, penyelenggaran dan panitia UN pusat yang berwenang menjadwalkan.

Usul ini juga melihat permohonan Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, Kota serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) mengenai penundaan Ujian Nasional karena wabah corona. Terdapat 6 provinsi telah meminta UN SMA ditunda. Sementara 6 provinsi yang sudah menunda UN SMK.

Usulan juga mengacu pada laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan UN pada SMK oleh BSNP serta Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud.

Menurut PP Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2013, dan perubahan kedua sebagaimana PP Nomor 13 Tahun 2015, bahwa yang berwenang membatalkan UN adalah pemerintah.

Baca Juga :  Arus Balik: Perjalanan Emosional dalam Karya Pramoedya Ananta Toer

Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan ada tiga opsi terkait penyelenggaraan UN 2020 di tengah wabah corona. Pertama UN tetap digelar, kedua ditunda atau ketiga dibatalkan.

“Prinsip yang utama yang harus kami pegang adalah kebijakan ini bisa kami ambil tapi jangan sampai merugikan hak dari 8,3 juta siswa yang harusnya mengikuti UN yang diadakan,” ujar Jokowi.

Pemerintah telah menetapkan tanggap darurat virus corona sampai 29 Mei 2020. Jokowi juga telah mengimbau masyarakat untuk di keluar rumah. Ia meminta masyarakat belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.

Sampai kemarin, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia secara kumulatif mencapai 579 orang. Dari jumlah itu, 49 orang meninggal dunia dan 30 pasien dinyatakan sembuh setelah dua kali dilakukan tes.

Sumber:cnn indonesua

Artikulli paraprakAntisipasi Wabah Corona, PemDes Pamegarsari Semprot Disinfektan
Artikulli tjetërKepala Humas BPJS Kesehatan Tanggapi Permintaan Jokowi Untuk Siapkan Anggaran Penanganan Corona