Site icon PUBLIKBICARA.COM

CFC RSUD Leuwiliang di Sidak Pemdes Cibeber I

LEUWILIANG – Diduga tidak memiliki izin lingkungan, rumah makan cepat saji CFC yang ada di RSUD Leuwiliang,  di sidak pemerintah Desa Cibeber 1, Kecamatan Leuwiliang, kemarin.

Kepala Desa Cibeber 1,  Wanti Susiawati mengatakan, awalnya pihak Desa mendapatkan laporan bahwa perusahan tersebut sudah memilik izin lingkungan. Padahal, hingga kini pemdes Cibeber 1,  belum pernah mengeluarkan izin lingkungan tersebut.

“Kita ingin memastikan, apakah bener izinya sudah ada. Setelah berbicara dengan pihak perusahan,  mereka bakal mengurus izin tersebut,” katanya.

Wanti meminta kepada para pengusaha yang ada di wilayah Desa Cibeber 1 tertib admintrasi. Pihak desa juga tidak pernah menghambat para pengusahan yang bakal membuka usahan di wilayahnya.

“Kita berharap pihak perusahan tertib admintrasi, dan memberikan efek positif bagi warga Cibeber 1,” katanya.

Pihak perusahan CFC, Herdiansyah mengaku 

untuk izin lingkungan yang di persoalkan oleh pemdes Cibeber 1, tentunya pihak perusahan bakal mengurusnya dan itu sudah ada bagain Legal CFC.

“Intinya, perusahan bakal tertib admintrasi, sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.

(Tama)

Exit mobile version