Beranda Daerah Dampak Covid-19: Pengajuan Nikah KUA Ciampea Sepi

Dampak Covid-19: Pengajuan Nikah KUA Ciampea Sepi

CIAMPEA – Dampak merebaknya virus corona (Covid -19), Pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciampea, sepi. Tak hanya itu, pihak KUA juga membatasi jumlah masyarakat yang hendak mengantarkan pengantin yang hendak akad nikah.

“Sesuai himbauan Pemerintah bahwa untuk mengantisipasi Penularan Covid-19 pihak KUA membatasi jumlah orang yang mengantarkan pengantin. Disarankan pengantin, wali Nikah dan saksi saja yang boleh menghadiri saat acara akad nikah,”ujar Kepala KUA Kecamatan Ciampea, Herman.

Herman juga menyarankan, bagi warga yang ingin melaksanakan pernikahan apalagi menyelanggarakan pesta pernikahan secara besar-besaran diharapkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19.

Baca Juga :  Mencegah Microsleep di Perjalanan Mudik: Strategi Istirahat untuk Perjalanan yang Aman

“Saya menghimbau agar mengadakan acara hajatannya secara sederhana saja. Hal tersebut bertujuan untuk mengatasipasi peredaran virus Corona, “katanya.

Herman mengungkapkan di bulan Maret, pasangan yang mendapatkan nikah di

di KUA Kecamatan Ciampea menurun 30 persen. Biasanya, satu bulan yang mendaptar mencapai 120 pasangan. Namun untuk saat ini pasca adanya Corona bulan ini hanya 40 pasangan yang daftar nikah.

Baca Juga :  Pertandingan Pembuka Piala Asia U-23 : Garuda Muda Kalah dengan Penuh Kontroversi

Hingga saat ini, tidak ada pengantin yang menggagalkan nikah akibat Covid 19. Ada juga, pasangan pengantin perempuan yang usianya kurang dari 19 tahun. Karena sesuai aturan yang baru tentang pernikahan, untuk usia calon pengantin perempuan harus berusia 19 tahun.

“Sebaiknya dalam kondisi seperti ini untuk menunda dulu nikah. Kalau pun sudah terlanjur mengadakan hajatan, alangkah baiknya menyediakan handsanitezer agar terhindar dari Covid-19,” tukasnya.

(Cep Rendra)

Artikulli paraprakUpaya Puskesmas Sukajaya Mencegah Covid-19
Artikulli tjetërSekolah Diliburkan 2 Pekan, Nadiem Sarankan Belajar Online