Beranda Kesehatan Satu Karyawan BNI Positif Corona

Satu Karyawan BNI Positif Corona

JAKARTA–PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mengumumkan satu pegawainya yang dinyatakan positif Coronavirus atau COVID-19. Demikian menurut keterangan yang disampaikan Corporate Secretary BNI Meiliana dalam keterangan pers yang diterima RRI.

Meiliana mengatakan hingga saat ini kondisi pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 itu masih dalam kondisi stabil. “Dengan berat hati BNI perlu menyampaikan bahwa salah satu pegawai BNI telah dinyatakan positif COVID-19. Saat ini, yang bersangkutan dalam kondisi stabil,” kata Meiliana di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Menurut Meiliana sebenarnya dalam kesehariannya, pegawai tersebut bertugas di unit yang tidak berhubungan langsung masyarakat. “Sehingga potensi penularan kepada masyarakat dapat diminimalisir,” jelasnya kepada wartawan.
Dirinya mengatakan BNI berharap proses penyembuhan yang bersangkutan berjalan lancar dan dapat segera pulih 100 persen. “Untuk keluarga, kami sampaikan simpati kami, semoga diberi kekuatan dalam menghadapi situasi ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Mengenang Perjalana Sang Pendiri Mustika Ratu : Mooryati Soedibyo, Pionir Industri Kosmetik Herbal Indonesia

Meiliana menjelaskan bahwa BNI sebenarnya telah menerapkan penyesuaian sistem kerja yang bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Tindakan ini merupakan langkah yang diambil BNI dalam rangka memberikan perlindungan maksimal kepada pegawai, keluarganya, dan bahkan nasabah dari kemungkinan terpapar COVID-19 yang kini telah menjadi Pandemi global.

Sementara itu BNI sebelumnya telah menetapkan tiga penyesuaian sistem kerja yaitu Split Operation, Shift Operations, dan Work From Home. Split dan Shift Operation diberlakukan untuk fungsi yang terkait dengan operasional utama dan layanan perbankan. Sementara itu, posisi lainnya diterapkan sistem Work From Home atau bekerja dari rumah.

Baca Juga :  Ini Lokh Wasit Kontroversial di Balik Duel Persija vs Persib Bandung dan Drama Asian Games 2018 : Wasit Shaun Evan

Menurut BNI sistem ini hanya diterapkan pada daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan kondisi risiko tinggi. Langkah ini diharapkan akan turut menekan laju penyebaran virus Corona atau yang dikenal sebagai COVID-19 di pusat-pusat penyebarannya, termasuk di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Meiliana menjelaskan penyesuaian sistem kerja ini berlaku mulai Selasa 17 Maret 2020. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pegawai untuk menjaga kesehatan orang-orang terdekatnya di rumah sekaligus memberikan perlindungan maksimal dari potensi tertular COVID-19 selama berinteraksi dengan masyarakat selama bekerja atau dalam perjalanan dari dan ke kantor.

Sumber:Sinarharapan.co

Artikulli paraprakLucas Torreira Susah Dapatkan Tisu dan Sanitizer di London
Artikulli tjetërPeringati Hari Perawat Nasional, DPK PPNI Wilayah Jasinga Gelar Aksi Cuci Tangan Bersama Di Pasar Cigudeg