Beranda Daerah Diduga Hak Milik Tanahnya Diambil, Pemilik Tanah Berontak Bareng Pengacara

Diduga Hak Milik Tanahnya Diambil, Pemilik Tanah Berontak Bareng Pengacara

Kemang–Para Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum Sylvia Anwar dan Rekan melakukan pendampingan pemagaran atas tanah milik klien (Irsan Nasution) seluas 342 M2 di Kampung Kemang Kiara, Desa Kemang pada tanggal 1 Maret 2020 pukul 08.30 WIB.

“kami selaku tim kuasa hukum dari Irsan Nasution, hari ini mendampingi beliau melakukan pemagaran atas tanah yg dibeli oleh klien kami berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 504/2015 pada persil nomor 66 S.III. Blok 004. Kohir nomor 267/813” jelas Mohamad Anwar, SH., MH., CLA saat di konfirmasi.

Pemagaran ini sambung Anwar dilakukan bertujuan untuk melindungi hak dari kliennya dikarenakan adanya bangunan ilegal yang berdiri di atas tanah tersebut yang sudah tidak ada lagi izin dari klien kami ataupun ada pihak-pihak yang secara melawan hukum menguasai tanah tersebut

Baca Juga :  Perkuat Kearifan Lokal Melalui Kebijakan dan Pendidikan Sebagai Gerak Pembaharuan : Oleh Ra Dien

“Atas dasar tidak ada izin tersebut, kami pagari tanah milik klien guna melindungi haknya dari upaya pihak pihak yang ingin berbuat tidak baik atau mengklaim tanah tersebut serta”tegas Anwar.

Hal senada diungkapkan Sylvia Hasanah Thorik, SH, MH selaku kuasa hukum berencana melakukan upaya hukum yaitu melaporkan pemilik dari bangunan yang berdiri di atas tanah klien kami kepada pihak yang berwajib

“Dalam surat pemberitahuan kepemilikan tanah tanah yang dimiliki klien saya itu sah secara hukum. Objek tanah klien saya juga telah terdaftar dalam buku tanah di Desa  Kemang sebagai mana tertuang dalam surat keterangan riwayat tanah  nomor : 593.21/177 Tanah yang dibuat Kepala Desa  Kemang.

Baca Juga :  Wajah Baru di Panggung Politik : Berikut Daftar Nama Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2029

“Dan surat itu juga ditandatangani kepala Desa Kemang Entang  Suana teranggal 1 September 2015,” jelas Sylvia.

Lebih lanjut dengan objek tanah yang jelas dan dokumen yang jelas dan sah menurut hukum dan dengan perolehan yang sah menurut hukum . Maka tidak beralasan hukum dan perbuatan melawan hukum apabila ada pihak lain yang mengakui objek tanah tersebut.

“Dan tanah klien kami itu diperoleh sah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Maka jelas kalau ada merampas itu dosa karena dalam sabda Rasulullah disebutkan barang siapa mengambil sejengkal tanah serta dzolim maka kelak akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis tanah,”pungkasnya.

(Tim Redaksi)

Artikulli paraprak2 Warga Depok Positif Covid-19, Ridwan Kamil Minta RSUD di Jabar Siaga dan Waspada
Artikulli tjetërPontensi Emas di Nanggung tak Jamin Kesejahteraan