Beranda Nasional KPK Miliki Sistem Khusus Awasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

KPK Miliki Sistem Khusus Awasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memiliki sistem khusus guna mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 agar berjalan dengan bermartabat dan bebas dari rasuah.

Sistem pengawasan pilkada dibuat supaya tidak membidani munculnya koruptor baru sebagaimana sudah terjadi di masa pilkada sebelumnya.

Meskipun begitu, Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan resminya tidak menjelaskan sistem apa yang dimaksud dan bagaimana mekanisme kerjanya.

“Kita sudah membangun sistem khusus untuk memantau pilkada serentak 2020 serta menerapkan konsep three prongs approaches dalam mengawal pilkada bersih,” kata Firli melalui pesan tertulis, Selasa (8/9).

Firli mengatakan pihaknya juga mengandalkan informasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh calon kepala daerah. Cara ini menjadi opsi lain yang dimiliki KPK untuk mengawasi pelaksanaan pilkada.

Baca Juga :  Ketika Kesehatan Jadi Komoditi Kapitalis: Skema Iuran BPJS Kesehatan Bakal Berubah Mulai Juli 2025, Ini Detailnya!

“Antusias dan peran aktif ‘mata rakyat’ ini, dapat dilihat dari tingginya angka laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam kanal Pengaduan Masyarakat KPK, sehingga dapat kita cegah bila belum terjadi dan pasti kita tindak jika (korupsi) telah dilakukan,” ujarnya.

Firli menegaskan KPK tidak akan menunda proses penegakan hukum yang dilakukan oleh para peserta pilkada. Ia berujar bahwa penegakan hukum dan proses pilkada merupakan dua hal yang berbeda.

Atas dasar itu, ia mengimbau kepada seluruh calon kepala daerah termasuk tim sukses dan partai politik pengusung untuk mengedepankan sportivitas antikorupsi dalam berkompetisi.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan IS sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Penjual Gorengan di Padang Pariaman

“Proses Pilkada itu adalah ranah politik. Sedangkan penegakan hukum pada ranah berbeda, jadi proses penegakan hukum tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh pelaksanaan Pilkada,” imbuhnya.

Ia melanjutkan lembaganya bersama dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri akan menyambangi calon kepala daerah untuk meminta mereka menandatangani pakta integritas sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi.

“Jangan pernah berpikir KPK akan kesulitan untuk memantau pergerakan khususnya potensi tindak pidana korupsi dalam perhelatan pilkada serentak di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota,” ucap dia.

Sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprakJokowi:Pilkada Serentak 2020 Harus Tetap Dilaksanakan di Tengah Pandemi Covid-19
Artikulli tjetërMusrembang Desa Sadeng Bahas Usulan Skala Prioritas Tingkat Wilayah