Beranda Daerah Saksi : Saya Tidak Tahu Siapa Target OTT DPKPP; Yang Tahu...

Saksi : Saya Tidak Tahu Siapa Target OTT DPKPP; Yang Tahu Hanya Benny Cahyadi

BOGOR – Persidangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mantan Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor memasuki tahapan mendengar keterangan saksi-saksi dari salah satu anggota Polri yang sehari-hari berdinas di Polres Bogor sebagai anggota unit 1 satuan reserse dan kriminal, Rama yang saat kejadian OTT di DPKPP menjadi salah satu bagian dari team yang melakukan giat OTT tanggal 3 Maret 2020 yang berhasil mengamankan Iryanto yang saat itu sebagai sekdis dan Faisal Assegaf yang merupakan salah satu staff di DPKPP.

Dalam fakta persidangan terungkap peranan saksi bertugas mengamankan orang-orang yang diduga melakukan peranan dalam transaksi tersebut, yaitu Sony Priadi sebagai pemberi dan juga mengamankan sejumlah dokumen terkait rekomendasi izin RS Cibungbulang dan Hotel Cisarua.

“Apa peranan saksi dalam OTT yang dilakukan polres Bogor tanggal 3 Maret 2020?” Tanya Jaksa Penutut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Yusie.

Saksi menjawab, “Saya diberitahukan oleh pimpinan dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi bahwa ada giat OTT di DPKPP dengan tugas mengamankan semua pihak yang terkait sesuai arahan Kasat, salah satunya saya mengamankan Sony Priyadi, dan juga setelah saya masuk ke ruangan terdakwa dan melihat bukti-bukti seperti uang pecahan 100rb sejumlah 5 ikat dan tas hitam berisi uang Rp. 70jt yang setelah operasi diketahui bahwa itu uang pribadi terdakwa dari hasil piutang yang dibayar”. Ungkap Saksi.

Baca Juga :  Wajib Coba! Nasi Gandul Legendaris di Semarang yang Bikin Ketagihan

Saksi juga melanjutkan bahwa dirinya bersama Kasat Reskrim dan beberapa anggota lainnya bergegas ke ruangan Jackson Boy yang merupakan salah satu kasie di DPKPP di lantai yang sama dengan ruangan terdakwa untuk mengambil dokumen terkait RS Cibungbulang dan Hotel Cisarua.

“Setelah mengamankan Sony Priyadi dan menyerahkan kepada anggota polisi lain, saya kembali ke ruangan terdakwa dan diperintahkan oleh Kasat untuk ikut serta melakukan pencarian dokumen terkait izin RS Cibungbulang dan Hotel Cisarua di ruangan Jackson Boy di lantai yang sama dengan ruangan kerja terdakwa bersama kasat dan beberapa anggota lainya, memang di ruangan tersebutlah kita dapatkan dokumen itu yang langsung kita amankan sebagai barang bukti”. Lanjut Saksi.

Dalam kesempatannya, Penasihat Hukum terdakwa dari LBH Bara JP yang dipimpin oleh Dinalara Butarbutar dan anggota Pasaribu serta Stevie mempertanyakan terkait informasi akan dilakukannya OTT di DPKPP.

“Dari BAP saudara ada yang berbeda terkait proses saudara mengetahui informasi terkait kasus ini, di BAP saudara menyebutkan mengetahui informasi kasus ini setelah bertemu Fikry Salim dan Sony Priyadi di salah satu ruangan Polres Bogor, akan tetapi dari keterangan saudara tadi menyebut bahwa saudara mengetahui hal ini dari saksi pelapor Benny Syuhada, mana yang benar?” Tanya Dinalara.

Saksi menjawab mengetahui hal ini dari informasi yang di dapat dari Benny Syuhada, dirinya tidak pernah berbincang terkait hal ini kepada Fikry Salim maupun Sony Priyadi.

Baca Juga :  Rudy Susmanto dan Jaro Ade Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur untuk Dorong Wisata

“Saya tidak pernah berbincang dengan Fikry dan Sony, tapi saya tahu dua orang ini hadir di ruangan tipiter polres Bogor di waktu yang berbeda seingat saya akhir bulan, tapi untuk informasi kasus izin ini saya dapatkan dari Benny Syuhada, rekan saya di Polres Bogor”. Papar Saksi.

Penasihan hukum kembali mencecar dengan pertanyaan terkait proses OTT, dengan penegasan apakah saksi mendengar disebutnya nama Iryanto dalam Laporan Informasi yang dibuat Benny Syuhada.

“Apakah saksi mengetahui tersebut nama Iryanto dalam LI yang akan dibuat Benny Syuhada?” Tanya Dinalara.

Refi menjawab “Saya tidak pernah mendengar nama Iryanto” Jawabnya.

“Lalu mengapa Iryanto dijadikan target OTT di Tanggal 3 Maret 2020? Apakah sebelum berangkat melakukan OTT saudara diberitahu siapa target dalam operasi ini?” Tanya Dina Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini.

Saksi dengan tegas dan lantang menjawab sebelum sidang di skors sementara untuk sholat Jum’at menjawab bahwa saksi tidak mengetahui siapa target OTT tersebut.

“Saya hanya menjalankan perintah Kasat Reskrim saat itu, AKP Benny Cahyadi yang memerintahkan kami untuk ikut saja ke DPKPP tanpa diberitahu siapa target yang akan diamankan, untuk masalah target menurut saya hanya Kasat yang tahu dan mungkin kanit kami”. Pungkasnya.

(Tim Redaksi)

Artikulli paraprakPuskesmas Curugbitung Dirikan Posko Kesehatan Untuk Bantu Korban Banjir di Malasari
Artikulli tjetërPuluhan Barang Terlarang disita Petugas Lapsus Gunsin