Beranda Hukum Dugaan Penyadapan Pimpinan Negara Disorot, Presiden Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan...

Dugaan Penyadapan Pimpinan Negara Disorot, Presiden Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan KSP

Publikbicara.com – Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap dugaan tindak pidana penyadapan, akses ilegal, hingga penghapusan bukti elektronik yang disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pimpinan negara.

Kasus tersebut bahkan dinilai berpotensi mengarah pada tindakan yang mengancam keamanan serta kepentingan negara. Istana tidak menutup kemungkinan adanya unsur perbuatan yang mengarah pada makar apabila dugaan tersebut terbukti.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan hal itu saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurut Prasetyo, berdasarkan perkembangan informasi yang diterima pemerintah, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian perbuatan tersebut.

Pemerintah memandang persoalan ini bukan sekadar pelanggaran terhadap sistem elektronik, melainkan juga menyangkut perlindungan terhadap pimpinan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.

Di tengah perkembangan penanganan kasus tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Prasetyo menyebut keputusan pemberhentian itu telah ditandatangani Presiden pada Rabu pagi. Namun, pemerintah belum memaparkan secara terperinci keterkaitan keputusan tersebut dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

Untuk menjaga keberlangsungan tugas di lingkungan Kantor Staf Presiden, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

Penunjukan tersebut dilakukan guna memastikan fungsi koordinasi dan pelaksanaan tugas kelembagaan tetap berjalan selama masa transisi kepemimpinan.

Selain mengambil langkah di lingkungan Istana, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kapolri agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu oleh perkembangan perkara tersebut.

READ  Presiden Prabowo: Indonesia Harus Kelola Sumber Daya Alam Secara Mandiri

Prasetyo menegaskan, mekanisme penyadapan pada dasarnya telah memiliki landasan hukum dan aturan pelaksanaan. Karena itu, masyarakat diminta tidak menyamakan tindakan penyadapan yang dilakukan secara sah oleh aparat berwenang dengan dugaan penyadapan ilegal yang tengah menjadi perhatian pemerintah.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” katanya.

Pemerintah memastikan perkembangan persoalan tersebut menjadi perhatian serius, terutama terkait penegakan hukum, keamanan informasi, serta perlindungan terhadap keselamatan pimpinan negara.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPersib Comeback Dramatis di Markas Melbourne Victory, Tiket 16 Besar ACL Two Dikunci
Artikulli tjetërGinting Tampil Perkasa di Korea Open