Anggota Komisi I DPR RI, Taufiq R. Abdullah. Foto:Parlementaria.
Publikbicara.com – Pemerintah didesak segera merealisasikan pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP) menyusul meningkatnya ancaman terhadap keamanan informasi dan privasi masyarakat di era digital.
Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Taufiq R. Abdullah. Ia menilai, keberadaan lembaga khusus yang memiliki kewenangan pengawasan menjadi kebutuhan mendesak, terutama setelah mencuatnya kasus dugaan penyadapan yang menyeret tiga jenderal sebagai tersangka.
Menurut Taufiq, perkara tersebut harus menjadi peringatan bagi pemerintah bahwa perlindungan data pribadi tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata. Negara perlu memperkuat sistem pengamanan informasi sekaligus memastikan hak privasi masyarakat terlindungi.
“Penetapan tersangka tiga jenderal terkait dugaan penyadapan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih peduli terhadap keselamatan data. Harus ada konsolidasi yang serius terhadap berbagai pihak untuk melakukan perlindungan dan pengamanan data, termasuk data pribadi,” ujar Taufiq seperti dikutip dari Parlementaria, Rabu (4/11/2026).
Politisi Fraksi PKB tersebut menyoroti semakin besarnya risiko kebocoran dan penyalahgunaan data seiring perkembangan teknologi digital. Apalagi, informasi pribadi masyarakat kini tersimpan dan dikelola oleh berbagai institusi, baik di lingkungan pemerintahan maupun sektor swasta.
Kondisi itu, menurutnya, membutuhkan lembaga pengawas yang tidak hanya memiliki dasar hukum, tetapi juga dibekali otoritas yang kuat untuk memastikan seluruh pihak menjalankan kewajiban pelindungan data.
Taufiq mengingatkan, pembentukan Badan PDP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Karena itu, pemerintah dinilai tidak memiliki alasan untuk terus menunda realisasi lembaga tersebut.
“Pemerintah jangan menunda-nunda pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi. Ini perintah undang-undang sejak empat tahun yang lalu. Dan faktanya, kita membutuhkan lembaga yang memiliki otoritas yang jelas untuk memastikan perlindungan data masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya independensi lembaga tersebut. Menurut Taufiq, badan pengawas harus memiliki kewenangan, sumber daya, serta kapasitas kelembagaan yang memadai agar dapat bekerja secara profesional dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
“Jangan sampai lembaga yang bertugas mengawasi justru tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran. Karena itu, independensi, kewenangan, dan kapasitas kelembagaannya harus benar-benar diperhatikan,” katanya.
Taufiq turut menyinggung terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP. Regulasi tersebut, menurutnya, semestinya menjadi pijakan untuk mempercepat pembentukan sekaligus operasionalisasi Badan PDP.
Keberadaan lembaga itu nantinya diharapkan mampu mengawasi kepatuhan pengendali dan prosesor data pribadi, menerima serta menangani pengaduan masyarakat, hingga menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Oleh sebab itu, masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum ketika menghadapi dugaan penyalahgunaan informasi pribadi.
“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi sendiri risiko penyalahgunaan data pribadi. Harus ada institusi yang bisa menjadi tempat pengaduan sekaligus memastikan setiap pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













