Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Parlementaria.
Publikbicara.com – Polemik biaya pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Agung (MA) memasuki babak penting. Di tengah gugatan yang mempersoalkan hambatan ekonomi bagi masyarakat pencari keadilan, DPR RI justru menegaskan bahwa ketentuan pembebanan biaya perkara dalam Pasal 81A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung masih relevan dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Sikap tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, saat membacakan Keterangan DPR RI secara virtual dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut DPR, keberadaan aturan biaya perkara bukan sekadar persoalan pungutan dalam proses hukum. Ketentuan itu dinilai menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum, memperjelas kedudukan biaya perkara, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran peradilan berlangsung transparan dan akuntabel.
Rudianto menyoroti Pasal 81A ayat (6) yang menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga berwenang melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran dan biaya perkara.
Dengan demikian, DPR berpandangan bahwa pengaturan tersebut memiliki landasan pengawasan yang jelas dalam tata kelola keuangan lembaga peradilan.
Namun, persoalan ini tidak muncul tanpa alasan. Gugatan terhadap Pasal 81A ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2009 berangkat dari keberatan atas biaya pengujian peraturan di bawah undang-undang yang dinilai berpotensi membatasi hak masyarakat untuk mencari keadilan.
Pemohon bernama Adam Imam Hamdana, warga Tulungagung, Jawa Timur, melalui permohonan Nomor 350/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), mempersoalkan kewajiban membayar biaya perkara ketika mengajukan hak uji materiil terhadap peraturan di MA.
Adam menilai biaya tersebut dapat menjadi penghalang bagi warga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Bahkan, keinginannya menguji suatu peraturan daerah disebut terkendala kemampuan untuk memenuhi biaya yang harus dibayarkan.
Persoalan inilah yang kemudian memunculkan perdebatan mengenai kesetaraan akses terhadap lembaga peradilan. Sebab, hak masyarakat untuk menguji suatu peraturan semestinya tidak hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial.
Dalam keterangannya, DPR menegaskan bahwa pengujian undang-undang di MK dan pengujian peraturan di bawah undang-undang di MA memiliki karakter serta fungsi konstitusional yang berbeda.
MK menjalankan fungsi constitutional review, yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945 sebagai bagian dari tugas menjaga konstitusi.
Sementara itu, MA menjalankan fungsi legality review, yaitu menguji kesesuaian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki hukum.
Perbedaan fungsi tersebut, menurut DPR, menjadi salah satu dasar untuk memahami mengapa mekanisme pembiayaan perkara di kedua lembaga tidak harus disamakan.
Rudianto juga menjelaskan bahwa pengenaan biaya perkara di lingkungan MA bukan kebijakan yang baru muncul. Praktik tersebut telah dikenal dalam hukum acara sejak Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1993, sebelum kemudian memperoleh penguatan melalui undang-undang.
Meski mempertahankan ketentuan biaya perkara, DPR menyatakan bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
Salah satu instrumen yang disediakan adalah pembebasan biaya perkara atau prodeo. Mekanisme tersebut diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Selain itu, Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan bahwa negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
DPR menilai keberadaan mekanisme tersebut menjadi bentuk perlindungan agar keterbatasan ekonomi tidak sepenuhnya menutup kesempatan masyarakat memperoleh keadilan melalui pengadilan.
“Bahwa berkenaan dengan jaminan akses terhadap peradilan bagi masyarakat yang tidak mampu pada pokoknya telah diatur melalui mekanisme pembebasan biaya perkara (prodeo). Pasal 56 ayat (2) UU 48 Tahun 2009 menentukan bahwa negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu,” ujar Rudianto.
Pada akhirnya, DPR menyimpulkan bahwa Pasal 81A ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2009 tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, DPR berpandangan kedua ketentuan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Bahwa berdasarkan hal tersebut, norma Pasal 81A ayat (2) dan ayat (3) UU 3 Tahun 2009 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pungkas Rudianto.
Perdebatan ini memperlihatkan dua kepentingan yang sama-sama penting dalam penyelenggaraan peradilan. Di satu sisi, negara membutuhkan tata kelola biaya perkara yang memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, akses terhadap keadilan harus tetap terbuka bagi seluruh warga negara tanpa terkendala kemampuan ekonomi.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













