Publikbicara.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Bogor yang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk memperkuat perlindungan masyarakat, ketahanan keluarga, dan pelayanan dasar. Ketiga rancangan regulasi tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Bogor sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Apresiasi itu disampaikan Rudy seusai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Jumat (16/10).
Tiga Raperda yang diusulkan meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Minum.
Rudy menilai inisiatif tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sekaligus bentuk keterlibatan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Bogor mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor. Salah satu fungsi dan kewenangan DPRD adalah fungsi pembentukan peraturan daerah,” ujar Rudy.
Menurut dia, pembentukan regulasi daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. DPRD juga memiliki peran strategis dalam mendorong lahirnya aturan yang berorientasi pada perlindungan dan pelayanan masyarakat.
Dalam rapat paripurna, ketiga Raperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan bersama antara Pemkab Bogor dan DPRD. Proses ini ditujukan untuk mengkaji substansi, menyempurnakan pasal-pasal, serta memastikan materi regulasi selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah persoalan sosial yang berkaitan dengan ketahanan keluarga, termasuk isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Rudy menegaskan, materi yang tercantum dalam rancangan tersebut belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh substansi masih harus melalui pembahasan dan penyempurnaan bersama sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bogor.
“Namun, perlu kami tegaskan bahwa saat ini masih dalam tahap rencana peraturan daerah. Oleh karena itu, substansinya akan dibahas dan disempurnakan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Pemkab Bogor, lanjut Rudy, akan terus memperkuat sinergi dengan DPRD dalam menyusun regulasi yang dibutuhkan masyarakat. Kolaborasi kedua lembaga tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
Usai rapat paripurna, DPRD Kabupaten Bogor akan melanjutkan agenda pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas ketiga Raperda inisiatif tersebut.
Pembentukan pansus menjadi tahapan lanjutan dalam proses legislasi daerah. Hasil pembahasan nantinya akan menentukan penyempurnaan materi sebelum ketiga rancangan tersebut melanjutkan proses pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












