Konferensi Pers Polda Lampung terkait pengungkapan empat perkara perdagangan ilegal. Foto: Humas Polri.
Publikbicara.com – Peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi salah satu persoalan serius dalam penindakan kejahatan ekonomi di Lampung. Dalam pengungkapan empat perkara perdagangan ilegal, kepolisian menyita 1,68 juta batang rokok tanpa cukai, selain mengungkap dugaan peredaran kacang tanah impor tanpa dokumen resmi dan pengangkutan merkuri tanpa izin.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung bersama jajaran di Lapangan Apel Polda Lampung, Kamis (8/10/2026), dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.
Berdasarkan data yang dipaparkan, dua perkara rokok tanpa cukai yang ditangani Polres Mesuji dan Polres Tulang Bawang memiliki estimasi potensi kerugian negara gabungan sebesar Rp2.156.406.400. Angka tersebut belum mencakup nilai kerugian dari perkara kacang tanah impor dan dugaan pengangkutan merkuri.
Kapolda Lampung menegaskan, penindakan tidak akan berhenti pada penyitaan barang bukti maupun penanganan pelaku yang telah diamankan. Polisi juga akan menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan ilegal di wilayah hukum Polda Lampung. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara sampai mengungkap asal-usul maupun jaringan di baliknya,” tegas Helfi dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (9/10).
Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan Polres Tulang Bawang di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung KM 208, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis (1/10/2026) malam.
Saat patroli sekitar pukul 23.30 WIB, personel Satreskrim menemukan dua kendaraan Isuzu Traga yang mencurigakan. Pemeriksaan kemudian menemukan kardus berisi rokok tanpa pita cukai.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 86 kardus berisi 1.376.000 batang rokok merek Marllong dan 19 kardus berisi 304.000 batang rokok merek Suriya Jambu. Polisi turut mengamankan satu unit kendaraan dan sebuah telepon genggam.
Total rokok yang ditemukan dalam perkara tersebut mencapai 1.680.000 batang. Potensi kerugian negara dari barang kena cukai itu diperkirakan sebesar Rp2.068.080.000.
Dalam perkara berbeda, Polres Mesuji mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penjualan, penimbunan, dan pengangkutan rokok ilegal pada Senin (5/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan 5.920 bungkus atau 118.400 batang rokok tanpa pita cukai yang disimpan di rumah seorang terduga pelaku berinisial T.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut dan memperoleh informasi bahwa rokok diduga berasal dari seseorang berinisial R di wilayah Tulang Bawang Barat.
Sejumlah merek rokok diamankan, antara lain Surya Jaya, Vios Red, Vios Black/Bolong, Vios Mango Splash, Vios Berry Klick, Vios Mild/Putih, Toracinno, dan Marbol Melon Ice. Polisi juga menyita satu sepeda motor Honda Verza serta dua telepon genggam.
Potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp88.326.400. Terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.
Selain rokok ilegal, Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap dugaan pengangkutan kacang tanah yang diduga berasal dari India tanpa dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Perkara tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika petugas mengamankan sebuah truk bermuatan kacang tanah yang diduga masuk melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai, Provinsi Riau, sebelum dibawa menuju Bandar Lampung.
Muatan yang diperiksa dilaporkan mencapai sekitar 20 ton. Produk tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen berupa sertifikat pelepasan karantina, label pangan, dan sertifikat pangan segar asal tumbuhan atau PSAT.
Dalam penanganan perkara, petugas mengamankan dua kendaraan pengangkut, yakni truk Hino berwarna hijau dengan nomor polisi B 9507 BPA dan Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BE 8967 AO.
Polisi juga menyita nota surat jalan yang mencantumkan muatan sebanyak 400 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram.
Perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen, perdagangan, serta karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Sementara itu, Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan pengangkutan air raksa atau merkuri tanpa dokumen perizinan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Temuan itu bermula saat petugas memeriksa sebuah bus dan menemukan 61 botol yang diduga berisi merkuri. Setiap botol diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram.
Barang tersebut dibawa seorang penumpang berinisial E.K.L. dari Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk diserahkan kepada seseorang berinisial M di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dalam pengembangan kasus, penyidik turut mengamankan 200 lembar stiker bertuliskan “Merkuri/HG Special for Gold”, botol kosong, jeriken, dua telepon genggam, dan buku catatan operasional.
Penyidik menerapkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pertambangan mineral dan batu bara serta perdagangan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, perkara tersebut memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Rangkaian pengungkapan tersebut melibatkan Polda Lampung, Polres Mesuji, Polres Lampung Selatan, dan Polres Tulang Bawang. Kegiatan konferensi pers juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto, serta Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung, Asep Ridwan Ruswandi.
Keterlibatan instansi kepabeanan dan cukai menjadi bagian dari koordinasi penanganan peredaran barang ilegal, khususnya produk yang berkaitan dengan penerimaan negara dan kepatuhan terhadap ketentuan impor maupun cukai.
Helfi menegaskan, jajarannya akan meningkatkan pengawasan dan melanjutkan pengembangan setiap perkara untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas perdagangan ilegal melalui layanan kepolisian 110 atau kanal resmi kepolisian lainnya.
Pengungkapan tersebut menjadi langkah penegakan hukum terhadap berbagai dugaan pelanggaran perdagangan. Namun, proses penyidikan tetap harus memastikan asal-usul barang, peran setiap pihak, serta pemenuhan unsur pidana sebelum perkara diputus melalui proses peradilan.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













