Publikbicara.com – Pemerintah memperkuat pengawasan peredaran obat-obat tertentu sekaligus menyiapkan tindak lanjut kebijakan pemanfaatan kratom untuk kepentingan kesehatan. Kedua agenda tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) ke-11 yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga di Bogor, Selasa (6/10/2026).
Rapat yang dipimpin Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin itu turut melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPJS Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN).
Selain pengawasan obat dan pemanfaatan kratom, pertemuan tersebut membahas pengembangan Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) serta penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan koordinasi lintas sektor diperlukan untuk menyelesaikan persoalan kebijakan yang melibatkan kewenangan sejumlah lembaga.
“Ini adalah rapat koordinasi kebijakan sektor kesehatan. Kita bisa mendiskusikan hal-hal yang overlapping dan mencari jalan keluarnya bersama,” ujar Budi.
Integrasi sistem untuk awasi peredaran obat
Salah satu langkah yang disepakati dalam rapat tersebut ialah pemanfaatan SATUSEHAT Logistik untuk memperkuat pemantauan dan pengawasan obat-obat tertentu.
Melalui sistem terintegrasi ini, Kementerian Kesehatan dan BPOM akan memperkuat pemantauan rantai pasok obat, mulai dari produksi hingga distribusi ke fasilitas pelayanan kefarmasian.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan integrasi data diharapkan membantu pemerintah mendeteksi potensi penyimpangan sekaligus memperkuat evaluasi dan penindakan terhadap penyalahgunaan obat.
“Dengan SATUSEHAT Logistik, kita bisa melihat, mengontrol, mendeteksi, mengevaluasi, dan kemudian melakukan penindakan mulai dari produksi sampai distribusi obat-obat tertentu ke fasilitas pelayanan kefarmasian,” kata Taruna.
Pengawasan tersebut menjadi perhatian karena penggunaan obat-obat tertentu di luar ketentuan dapat menimbulkan dampak psikotropik. Pemerintah juga menyoroti risiko penyalahgunaan di kalangan remaja.
Dengan integrasi pemantauan, pemerintah berharap pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap peredaran, tetapi juga dapat menelusuri jalur distribusi sehingga potensi penyimpangan lebih cepat teridentifikasi.
Pemanfaatan kratom menunggu penguatan bukti ilmiah
Di luar pengawasan obat, KKSK membahas tindak lanjut kebijakan nasional mengenai pemanfaatan kratom sebagai bahan baku dan ekstrak untuk kepentingan kesehatan.
Penyusunan kebijakan tersebut akan mempertimbangkan manfaat, risiko, keamanan, mutu, serta hasil kajian ilmiah. Penelitian dan uji klinis juga menjadi bagian dari upaya memperoleh bukti mengenai keamanan dan efektivitas kratom.
Kajian itu mencakup potensi pemanfaatan kratom sebagai analgesik atau pereda nyeri, serta kemungkinan penggunaannya dalam membantu mengurangi ketergantungan terhadap opiat.
Namun, potensi tersebut masih memerlukan pembuktian ilmiah. Karena itu, pemanfaatan kratom untuk kepentingan kesehatan perlu didasarkan pada hasil penelitian dan pengujian yang memadai, bukan semata-mata pada dugaan manfaat.
Skema kapitasi berbasis kinerja disiapkan
Dari sisi pembiayaan layanan kesehatan, KKSK menyepakati pengembangan Kapitasi Berbasis Kinerja bagi FKTP. BPJS Kesehatan mendukung usulan Kementerian Kesehatan dan akan melanjutkan finalisasi sistem tersebut sebelum pelaksanaan KKSK triwulan IV 2026.
Skema ini diharapkan mendorong fasilitas kesehatan meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan insentif kepada klinik dan praktik dokter mandiri berdasarkan kinerja yang dicapai.
Perwakilan BPJS Kesehatan menyatakan pengembangan skema tersebut diharapkan memperkuat ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama dalam meningkatkan mutu layanan di tingkat pertama.
“Dengan kinerja berbasis kompetensi, kami berharap ekosistem JKN di FKTP semakin bergairah dan proses bisnis serta pelayanan di lapangan semakin baik,” ujarnya.
Pengembangan KBK akan dievaluasi secara berkala dengan target finalisasi pada 6 Desember 2026. Besaran insentif akan disesuaikan dengan kapasitas BPJS Kesehatan.
Kerja sama asuransi dan BPJS terus diperluas
Rapat KKSK juga mengevaluasi perkembangan Task Force Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Hingga 6 Oktober 2026, sebanyak 31 perusahaan asuransi telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sedangkan 25 perusahaan telah menjalin kerja sama dengan rumah sakit.
Deputi Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari penguatan mekanisme Coordination of Benefit (COB), yakni koordinasi manfaat antara penyelenggara jaminan kesehatan.
“Kami berharap sampai akhir tahun seluruh perusahaan asuransi yang melayani asuransi kesehatan sudah menandatangani kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan juga dengan rumah sakit,” kata Ogi.
Penguatan koordinasi ini diharapkan membentuk ekosistem asuransi kesehatan yang lebih efisien dan transparan, sekaligus mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Menkes Budi menegaskan pembenahan ekosistem jaminan kesehatan harus dilakukan secara struktural dan berkelanjutan agar persoalan yang sama tidak terus berulang setiap tahun.
“Kalau ini bisa dibereskan secara struktural, tiga sampai empat tahun ke depan kita tidak perlu lagi terlalu banyak memikirkan persoalan yang sama setiap tahun,” ujarnya.
Penyelesaian agenda tertunda dipercepat
Dalam rapat tersebut, KKSK juga menyepakati percepatan penyelesaian sejumlah rencana tindak lanjut periode 2023–2025 yang masih tertunda atau berstatus overdue.
Pembahasan lanjutan akan dilakukan setiap dua minggu di tingkat teknis dan setiap satu bulan di tingkat pimpinan kementerian/lembaga secara daring.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga agar kesepakatan kebijakan sektor kesehatan dapat ditindaklanjuti secara terukur dan tidak berhenti pada forum rapat.
Melalui penguatan pengawasan obat, kajian pemanfaatan kratom, perbaikan skema pembiayaan FKTP, serta koordinasi jaminan kesehatan, pemerintah berupaya membenahi sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan layanan kesehatan nasional.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













