Ilustrasi tangan diborgol. Foto: Tribratanews.
Publikbicara.com – Transaksi jual beli tanah seluas 4 hektare di Kabupaten Bogor berujung perkara hukum. Sebuah perusahaan disebut mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar setelah tanah yang ditawarkan dalam transaksi tersebut diketahui bukan milik pihak yang menjualnya.
Polres Bogor menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan tersebut. Salah satunya merupakan oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, perkara tersebut telah dilaporkan sejak 2025. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat.
“Dilakukan pelaporan dan penyelidikan mulai dari tahun 2025 sampai dengan sekarang, kita sudah empat tersangka sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas persoalan tersebut,” kata Anggi dikutip dari laman Tribratanews, Selasa (29/9/2026).
Keempat tersangka masing-masing berinisial ES, I, MS, dan II. ES disebut merupakan oknum kades yang diduga menggagas aksi tersebut. Sementara satu tersangka lainnya merupakan staf desa, sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.
Dalam perkara itu, polisi menduga ES bersama tersangka lainnya meyakinkan pihak perusahaan bahwa tanah seluas 4 hektare tersebut merupakan miliknya.
Untuk memperkuat klaim tersebut, para tersangka diduga menggunakan sejumlah dokumen atau surat yang telah dipalsukan dalam proses transaksi.
Perusahaan yang percaya dengan kepemilikan tanah tersebut kemudian menyerahkan uang muka atau DP kepada pihak yang disebut sebagai pemilik lahan.
Persoalan mulai terungkap setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pemilik tanah yang sebenarnya. Dari hasil klarifikasi tersebut, pemilik lahan menyatakan tidak pernah menjual tanah yang dimaksud kepada perusahaan.
“Para pemilik tanah menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan penjualan atas tanah yang dimiliki oleh mereka,” ungkap Anggi.
Akibat transaksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian materi sekitar Rp3 miliar.
Polres Bogor masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap rangkaian perkara, termasuk peran masing-masing tersangka dalam transaksi tanah tersebut.
Keempat tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kita masih terus melakukan pendalaman-pendalaman dan pengembangan perkara terkait dengan persoalan ini,” pungkas Anggi.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













