Kemenkes resmi menunjuk Kota Bandung sebagai salah satu lokasi uji coba (piloting) transformasi total Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Foto: Kemenkes.
Publikbicara.com – Sistem rujukan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bakal mengalami perubahan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menunjuk Kota Bandung sebagai salah satu daerah untuk menguji coba sistem rujukan berbasis kompetensi pelayanan.
Melalui skema tersebut, pasien peserta BPJS Kesehatan nantinya tidak lagi harus melewati rumah sakit secara berjenjang berdasarkan tipe fasilitas kesehatan. Rujukan akan disesuaikan dengan jenis penyakit dan kebutuhan medis pasien.
Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, perubahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem JKN yang mencakup tiga aspek utama.
Ketiganya yakni Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP), penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta perubahan sistem pembiayaan menggunakan Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
“Begitu masuk ke puskesmas, pasien akan dirujuk sesuai dengan penyakitnya. Kalau penyakit jantung complicated, ya dia langsung ke rumah sakit yang mempunyai layanan jantung utama,” kata Kunta dikutip dari laman resmi Kemenkes, Sabtu (26/9).
Menurut dia, skema tersebut diharapkan memangkas proses rujukan yang selama ini mengharuskan pasien berpindah dari fasilitas kesehatan kelas tertentu sebelum mendapatkan penanganan spesialis.
Selain mempercepat akses pasien terhadap layanan yang sesuai, perubahan sistem rujukan juga ditujukan untuk membuat pembiayaan JKN lebih efisien.
Kemenkes juga menyiapkan penerapan KRIS sebagai bagian dari reformasi JKN. Standar tersebut menetapkan 12 kriteria ruang rawat inap, antara lain ketersediaan oksigen, ventilasi yang berfungsi, kamar mandi dalam ruangan, serta kapasitas maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar.
Sementara pada sisi pembiayaan, pemerintah menyiapkan skema iDRG yang memperhitungkan karakteristik penyakit dan biaya operasional rumah sakit dalam menentukan besaran klaim.
Untuk melihat kesiapan pelaksanaan kebijakan tersebut, Kemenkes melakukan peninjauan langsung ke sejumlah fasilitas kesehatan di Kota Bandung pada hari yang sama.
Rombongan mengunjungi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) untuk melihat kesiapan penerapan standar KRIS sekaligus berdialog dengan manajemen dan tenaga kesehatan.
Peninjauan kemudian dilanjutkan ke Puskesmas Garuda dan Klinik Mitra Medika. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari evaluasi kesiapan layanan tingkat pertama dalam menjalankan sistem rujukan berbasis kompetensi.
Kota Bandung dipilih karena memiliki ekosistem layanan kesehatan yang relatif lengkap, mulai dari klinik, puskesmas, hingga rumah sakit dengan berbagai tingkat pelayanan. Uji coba akan melibatkan fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta secara serentak.
Selain Bandung, pemerintah juga menyiapkan piloting di Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim. Uji coba tersebut direncanakan berlangsung selama 12 bulan setelah Peraturan Presiden (Perpres) terkait ditandatangani.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyambut positif pelaksanaan pilot project tersebut. Ia berharap sistem rujukan berbasis penyakit dapat mempercepat penanganan pasien dan nantinya diterapkan lebih luas di Jawa Barat.
“Kami dari Pemprov Jabar mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kemenkes dan BPJS Kesehatan,” ujar Erwan.
Erwan mengatakan, sistem tersebut juga berpotensi mengurangi kebingungan masyarakat ketika membutuhkan layanan lanjutan. Pasien dengan penyakit tertentu dapat diarahkan langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki layanan sesuai kebutuhannya.
Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Riset, Inovasi dan Pengembangan BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kemenkes, pemerintah daerah, serta fasilitas pelayanan kesehatan selama masa uji coba.
Evaluasi akan dilakukan sepanjang pelaksanaan piloting untuk mengidentifikasi kendala sekaligus mencari solusi sebelum sistem tersebut diterapkan secara nasional.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













