Polres Cianjur berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang menodongkan senjata mainan sekaligus mengaku sebagai anggota kepolisian. Foto: Tribratanews.
Publikbicara.com – Aksi perampasan sepeda motor dengan modus menakut-nakuti korban menggunakan pistol mainan terjadi di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kabupaten Cianjur. Empat pelaku bahkan mengaku sebagai anggota kepolisian saat menjalankan aksinya terhadap tiga mahasiswa pada Rabu (23/9/2026) dini hari.
Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah polisi menelusuri rekaman kamera lalu lintas dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dari rekaman itu, polisi memperoleh petunjuk berupa kendaraan, nomor polisi hingga wajah para pelaku.
Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, kejadian bermula ketika tiga korban yang berboncengan sepeda motor hendak menuju Jalan Siliwangi.
Di tengah perjalanan, sepeda motor korban tiba-tiba dipepet mobil bernomor polisi F 1683 WX. Para korban sempat mencoba menghindar dengan memutar balik kendaraan.
Namun, upaya tersebut gagal. Tiga orang dari dalam mobil turun dan memblokir jalan, sementara seorang pelaku lainnya tetap berada di dalam kendaraan.
“Begitu turun, salah satu pelaku langsung menodongkan benda sejenis pistol untuk menakut-nakuti korban,” ujar Alexander dikutip dari laman Tribratanews, Kamis (24/9/2026).
Keributan tersebut menarik perhatian warga sekitar. Saat sejumlah warga keluar rumah, salah satu pelaku mengaku sebagai aparat kepolisian dan menyebut mereka sedang melakukan pemeriksaan.
Pengakuan itu membuat warga memilih menjauh.
Dalam situasi tersebut, para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Cipanas. Sementara mobil yang digunakan pelaku melarikan diri menuju Bandung.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penelusuran. Rekaman kamera lalu lintas dan ETLE menjadi salah satu petunjuk penting untuk mengidentifikasi kendaraan serta orang-orang yang terlibat.
Hasil penyelidikan mengarah kepada empat tersangka. Mereka masing-masing MYT (26), MTF (22), KJI (21), dan SW (16), yang masih berstatus anak di bawah umur.
Polisi juga mencatat SW pernah berurusan dengan hukum dalam perkara perampasan telepon seluler di wilayah Warungkondang.
Alexander memastikan aksi tersebut sama sekali tidak melibatkan anggota kepolisian. Senjata yang digunakan para pelaku pun bukan senjata api, melainkan pistol mainan berbahan plastik.
“Pistolnya mainan, dari plastik. Dan pelaku tidak ada satupun yang merupakan polisi,” tegasnya.
Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












