Beranda Daerah Sudah Beli Tanah tapi Sertipikat Masih Nama Penjual? Ini yang Harus Segera...

Sudah Beli Tanah tapi Sertipikat Masih Nama Penjual? Ini yang Harus Segera Dilakukan

Publikbicara.com – Membeli tanah hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum otomatis membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan pemilik baru agar tidak berhenti setelah proses jual beli selesai. Peralihan hak atas tanah masih perlu didaftarkan ke Kantor Pertanahan (Kantah) agar data kepemilikan dalam administrasi pertanahan diperbarui.

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, mengatakan jual beli tanah dan pendaftaran peralihan hak merupakan dua proses yang berbeda.

“Setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” kata Hiskia dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Menurut dia, AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli. Namun, agar data pendaftaran tanah sesuai dengan kondisi hukum terbaru, perubahan nama pemegang hak tetap harus dicatatkan.

Ketentuan mengenai hal tersebut antara lain tercantum dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Aturan itu menyebutkan bahwa peralihan hak karena jual beli hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.

Regulasi pertanahan kemudian berkembang melalui sejumlah ketentuan, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Setelah dokumen AJB beserta persyaratan lainnya diajukan, Kantah akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan peralihan hak. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, perubahan pemegang hak dicatat dalam Buku Tanah dan sertipikat.

Tata cara serta persyaratan pendaftaran peralihan hak tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.

READ  Dony Oskaria Percepat Restrukturisasi BUMN, 180 Perusahaan Sudah Ditata

Hiskia menekankan pentingnya memastikan data dalam sertipikat telah sesuai dengan kondisi kepemilikan terbaru.

“Pastikan data pertanahan dalam sertipikat sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujarnya.

Ada Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Selain mengingatkan masyarakat untuk segera mengurus perubahan data kepemilikan, Kementerian ATR/BPN juga mulai menerapkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari.

Namun, layanan tersebut saat ini masih dalam tahap pilot project dan baru tersedia di 17 Kantor Pertanahan.

Kementerian ATR/BPN berencana memperluas layanan tersebut pada 24 September 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pada tahap berikutnya, layanan ditargetkan diperluas ke 24 Kantah dan secara bertahap diterapkan di seluruh Kantah.

Kepastian waktu tersebut berlaku sepanjang dokumen, persyaratan, serta ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi oleh pemohon.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang telah membeli tanah dan memegang AJB tetapi sertipikat masih mencantumkan nama penjual, proses administrasi belum seharusnya dianggap selesai.

Langkah berikutnya adalah mendaftarkan peralihan hak ke Kantor Pertanahan agar nama pemegang hak dalam Buku Tanah dan sertipikat sesuai dengan pemilik yang baru.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakTuntutan Perbendaharaan Jadi Sorotan, Sekda Bogor: Harus Dituntaskan
Artikulli tjetërSATUSEHAT RME Diluncurkan, Pembiayaan Kesehatan Didorong Berbasis Outcome