Beranda Daerah Dishub Kabupaten Bogor Terapkan Tarif Parkir di Alun-Alun Tegar Beriman

Dishub Kabupaten Bogor Terapkan Tarif Parkir di Alun-Alun Tegar Beriman

Publikbicara.com – Pemerintah Kabupaten Bogor mulai memberlakukan tarif parkir di sejumlah kawasan Tegar Beriman, termasuk area sekitar Alun-Alun Kabupaten Bogor. Kebijakan tersebut diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor sebagai bagian dari penataan parkir dan pengendalian lalu lintas.

Pemberlakuan tarif parkir mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Besaran tarif dibedakan berdasarkan kategori jalan dan jenis kendaraan. Untuk Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Kategori 1, tarif bus besar, bus maxi, truk besar, dan kendaraan penarik tempelan ditetapkan Rp25.000.

Sementara bus sedang dan truk sedang dikenakan Rp15.000. Kendaraan jenis sedan, minibus, jeep, dan pick up dikenakan Rp10.000, sedangkan sepeda motor sebesar Rp5.000.

Adapun tarif TJU Kategori 2 lebih rendah. Bus besar, bus maxi, truk besar, serta mobil penarik tempelan dikenakan Rp10.000. Bus sedang dan truk sedang Rp7.500, sedan, minibus, jeep, dan pick up Rp5.000, sedangkan sepeda motor Rp2.500.

Penentuan kategori jalan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas serta tingkat aktivitas di kawasan tersebut.

Jalan Kategori 1 mencakup kawasan dengan bangkitan dan tarikan perjalanan tinggi, tingkat kepadatan lalu lintas dengan V/C Ratio mencapai 0,75 atau lebih, rata-rata volume lalu lintas di atas 1.200 satuan mobil penumpang (smp) per jam, dan/atau memiliki lebar jalan efektif minimal 7 meter.

Sedangkan Jalan Kategori 2 diterapkan pada kawasan dengan aktivitas perjalanan sedang, V/C Ratio 0,5 hingga 0,75, rata-rata volume lalu lintas 800 – 1.200 smp per jam, dan/atau lebar jalan efektif minimal 7 meter.

Untuk Jalan Kategori 3, kriterianya meliputi kawasan dengan aktivitas perjalanan rendah, V/C Ratio di bawah 0,5, volume lalu lintas rata-rata di bawah 800 smp per jam, dan/atau lebar jalan efektif minimal 6 meter.

READ  Ketum Korpri Tekankan Kemandirian Organisasi dan Penguatan Identitas ASN di Perguruan Tinggi

Kebijakan pengelolaan parkir tersebut juga berpedoman pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Parkir. Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa parkir menjadi salah satu sarana pengendalian lalu lintas dan penyelenggaraannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, dengan pengelolaan yang dapat dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha.

Selain itu, lokasi parkir mengacu pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 500.11/387/Kpts/Per-UU 2025 tentang Penerapan Lokasi Parkir di Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Bogor.

Untuk Wilayah 1, sejumlah ruas yang masuk pelayanan TJU Kategori 1 antara lain Jalan Tegar Beriman Segmen 1 dan Segmen 2, Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Jalan Soekarno Segmen 2 atau Alternatif Sentul, Jalan Sentul, Jalan Raya Sirkuit Sentul, Jalan Pahlawan, Jalan Raya Cikaret, Jalan Pabuaran, Jalan Raya Bojong Gede, Jalan Raya Bogor-Kemang, Jalan Raya Tapos, Jalan KSR Dadi Kusmayadi, serta Jalan Al-Falah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto mengatakan penerapan tarif parkir tidak bersifat statis. Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi secara berkala untuk melihat efektivitas kebijakan tersebut.

“Pemberlakuan kebijakan ini juga akan kami evaluasi secara berkala, sehingga penerapannya dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat,” kata Bayu.

Menurut Bayu, penataan parkir tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan retribusi. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk membantu mengendalikan lalu lintas sekaligus menciptakan kawasan yang lebih aman, tertib, dan nyaman.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi peningkatan aktivitas perekonomian yang berdampak pada pembangunan daerah serta memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor,” ujarnya.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakRehan/Gloria Malah Menang Telak di Kejuaraan Dunia BWF 2026
Artikulli tjetërJonatan Christie Lolos ke Babak 32 Besar Kejuaraan Dunia BWF 2026