PublikBicara.com – Polres Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba, obat keras tertentu, dan minuman beralkohol periode Juni hingga Agustus 2026. Pemusnahan dilakukan pada Senin (17/8/2026) sebagai bagian dari upaya menekan peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Bogor mencatat sebanyak 77 kasus dengan 97 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 1,5 juta butir obat keras tertentu, 3 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 600 gram tembakau sintetis, 1.193 butir pil ekstasi, serta 15.688 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Kegiatan ini merupakan komitmen dari Forkopimda Kabupaten Bogor dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba yang ada,” ujar Rio Wahyu Anggoro.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian seorang diri. Dibutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, TNI, aparat penegak hukum, hingga masyarakat untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika.
Pemusnahan barang bukti itu juga menjadi penegasan bahwa Kabupaten Bogor tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba, obat-obatan terlarang, maupun minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Bogor bersama Pemkab Bogor dan unsur Forkopimda pun berkomitmen memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan serta penindakan terhadap peredaran narkoba.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Bogor.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













