Beranda Nasional Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Memungut atau Menagih Pajak

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Memungut atau Menagih Pajak

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan. Foto: Humas Polri.

Publikbicara.com – Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan melakukan pemungutan, pemeriksaan, penilaian kepatuhan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat. Seluruh kewenangan di bidang perpajakan tetap berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir sebagai respons atas berkembangnya persepsi mengenai keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam sinergi antara Polri dan DJP pada Jumat (24/7).

“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Johnny dikutip dari laman resmi Humas Polri.

Ia menjelaskan, kerja sama antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dijalankan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas hanya berperan melalui fungsi pembinaan masyarakat, membangun komunikasi, serta memperkuat jejaring informasi di wilayah binaannya.

Menurut Johnny, peran tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pengambilalihan tugas petugas pajak ataupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Bhabinkamtibmas hadir untuk membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi, serta menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sinergi dengan instansi lain tetap harus berada dalam koridor tugas Polri,” ujarnya.

Polri juga mengingatkan agar masyarakat tidak salah menafsirkan kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan yang berkaitan dengan DJP. Kehadiran mereka bersifat preventif dan persuasif, bukan untuk melakukan pemeriksaan atau meminta pembayaran pajak.

Dalam kondisi tertentu, kata Johnny, Bhabinkamtibmas dapat memberikan dukungan di lapangan guna menjaga kelancaran tugas petugas DJP. Namun, dukungan tersebut tidak mengubah kewenangan perpajakan yang sepenuhnya tetap menjadi tanggung jawab DJP.

READ  Bupati Bogor Apresiasi Seluruh Pihak Setelah Berperan Aktif Jaga Kondusivitas Wilayah

Polri berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara institusi.

“Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas tetap menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan. Adapun seluruh urusan teknis perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai aturan yang berlaku,” tutup Johnny.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKNPI Jasinga dan Yayasan Selendang Anak Bangsa Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Artikulli tjetërPersib Awali Piala Presiden 2026 dengan Kemenangan, Barros Bungkam Arema FC