Beranda Nasional Polri Resmikan Logo Layanan Darurat 110, Perkuat Identitas Pelayanan Publik

Polri Resmikan Logo Layanan Darurat 110, Perkuat Identitas Pelayanan Publik

Logo Layanan Polisi 110 sebagai identitas resmi layanan pengaduan dan permintaan bantuan masyarakat. Dok: Humas Polri.

Publikbicara.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan Logo Layanan Polisi 110 sebagai identitas visual nasional untuk layanan pengaduan dan permintaan bantuan masyarakat.

Penetapan logo tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/695/V/2026 tentang Logo Layanan Polisi 110. Kehadiran logo baru ini menjadi bagian dari upaya Polri memperkuat kualitas pelayanan publik yang cepat, responsif, humanis, dan terintegrasi dengan teknologi informasi.

Dikutip dari laman resmi Humas Polri, dengan ditetapkannya logo tersebut, Layanan Polisi 110 kini memiliki identitas resmi yang digunakan secara nasional dalam penyelenggaraan layanan pengaduan maupun bantuan kepolisian.

Langkah ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengenali dan mengakses layanan darurat kepolisian serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Dalam filosofi yang diusung, logo Layanan Polisi 110 merepresentasikan pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis. Identitas visual tersebut juga mencerminkan nilai-nilai utama tugas kepolisian, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Secara visual, angka 110 berwarna merah melambangkan keberanian, ketegasan, dan kesiapsiagaan dalam merespons situasi darurat.

Warna putih menggambarkan ketulusan, kejujuran, dan integritas, sementara warna hitam merepresentasikan profesionalisme serta komitmen institusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Desain logo berbentuk kotak dengan sudut membulat menggambarkan sistem pelayanan yang terstruktur namun tetap mengedepankan pendekatan humanis. Garis bingkai berwarna merah menjadi simbol perlindungan hukum sekaligus ketegasan dalam pelayanan kepolisian.

Logo tersebut juga dilengkapi simbol telepon dan gelombang sinyal yang menggambarkan layanan komunikasi modern yang aktif selama 24 jam. Sementara angka 110 tetap menjadi nomor tunggal layanan pengaduan dan bantuan kepolisian yang mudah diingat masyarakat.

READ  Perkuat Pengawasan Kripto, PPATK Gelar FGD Public-Private Partnership 2025

Sebagai penegasan komitmen pelayanan, pada bagian logo juga tercantum slogan “Melindungi, Mengayomi, Melayani” yang menjadi pedoman dasar Polri dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui penetapan identitas visual baru ini, Polri berharap layanan 110 semakin dikenal luas dan menjadi sarana utama masyarakat dalam memperoleh bantuan kepolisian secara cepat, mudah dan terpercaya.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPWI Kabupaten Bogor Siapkan Safari Jurnalistik ke-4, Cisarua Jadi Tuan Rumah
Artikulli tjetërKalahkan Wakil China, Sabar/Reza Amankan Tiket Final Indonesia Open 2026