Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dok: KPK.
Publikbicara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 itu bertujuan memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan dilarang melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul dikutip dari laman resmi KPK, Sabtu (6/6/2026).
KPK juga mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, sumbangan, maupun pungutan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Proses penerimaan murid baru, menurut KPK, harus dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar agar setiap calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan.
Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dalam penerapan integritas dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
KPK menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak yang terlibat diminta menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun sejak awal.
Abdul menekankan bahwa permintaan dana atau hadiah oleh aparatur sipil negara (ASN), tenaga pendidik, maupun tenaga kependidikan, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi pendidikan, merupakan tindakan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana.
Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang teridentifikasi antara lain pungutan biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain pungutan liar, KPK juga menyoroti praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu yang dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan. Sejumlah bentuk penyimpangan lain yang ditemukan meliputi manipulasi data domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta didik yang telah dinyatakan diterima.
KPK turut mencatat masih adanya persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB, seperti ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, serta pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai semakin mendesak. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan berada pada skor 69,50 atau masih dalam kategori korektif. Capaian tersebut mengindikasikan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum konsisten dan masih memerlukan perbaikan signifikan.
Sebagai bagian dari pengendalian gratifikasi, KPK mengingatkan seluruh ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya untuk melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













