Empat WNA berhasil diringkus atas dugaan keterlibatan dalam praktik penambangan ilegal di kawasan hutan Papua. Dok: Humas Polri.
Publikbicara.com – Aparat gabungan dari Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri bersama PPNS Kementerian Kehutanan menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan Papua.
Keempat tersangka masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ. Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan yang berlangsung sejak 22 hingga 26 Mei 2026.
Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Edy Suranta Sitepu, membenarkan penindakan tersebut. Ia mengatakan seluruh tersangka kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penuh kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” jelas Edy dikutip dari laman resmi Humas Polri, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, para tersangka diduga membawa alat berat dan sejumlah perlengkapan tambang ke wilayah pedalaman Papua untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal di dalam kawasan hutan.
“Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,” katanya.
Dalam proses penangkapan, aparat sempat menghadapi penolakan dari para tersangka. Saat surat perintah penangkapan diperlihatkan dan dibacakan melalui penerjemah, keempat WNA tersebut disebut menolak menandatangani dokumen hukum yang diberikan penyidik.
Meski demikian, penyidik tetap menjalankan prosedur hukum dengan membuat berita acara penolakan tanda tangan.
“Karena para tersangka menolak menandatangani surat tersebut, kami membuat berita acara penolakan tanda tangan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Edy.
Saat ini, keempat tersangka dititipkan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak dengan pengawasan ketat dari tim penyidik gabungan. Aparat masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik perusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam ilegal di Papua.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












