Beranda Hukum PWI Soroti Pelaporan Dua Media ke Polda Metro Jaya 

PWI Soroti Pelaporan Dua Media ke Polda Metro Jaya 

Oplus_131072

Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat, Baren Antoni Siagian.

Publikbicara.com – Proses hukum terhadap dua media daring, Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mendapat perhatian dari kalangan organisasi pers.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA dan kini ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

Padahal, sengketa terkait pemberitaan itu sebelumnya telah diproses melalui mekanisme Dewan Pers. Kedua media disebut telah menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers dengan memuat hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat, Baren Antoni Siagian, menegaskan penyelesaian sengketa jurnalistik seharusnya mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.

“Penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya harus mengedepankan mekanisme Undang-Undang Pers dan kewenangan Dewan Pers. Hal ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Baren, Minggu (24/5/2026).

Menurutnya, apabila suatu produk jurnalistik telah diperiksa Dewan Pers dan perusahaan pers telah menjalankan hak jawab maupun hak koreksi, maka proses tersebut semestinya dihormati seluruh pihak sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa pers.

Baren yang juga menjabat Ketua Umum Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) menyatakan PWI mendukung penegakan hukum yang profesional dan objektif.

Namun demikian, aparat penegak hukum diminta tetap memperhatikan Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri terkait penanganan sengketa pers.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut dibuat agar perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta menggunakan pendekatan pidana, melainkan terlebih dahulu melalui mekanisme etik dan penyelesaian pers.

READ  Jadi Saksi Fakta, M. Noeh Hatumena Tegaskan PWI Sudah Ada Sebelum Dewan Pers

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum yang telah diatur,” ujarnya.

Selain itu, PWI juga mengingatkan insan pers untuk tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas keberimbangan, akurasi, serta kehati-hatian dalam menyajikan pemberitaan, terutama yang berkaitan dengan perkara hukum dan data pribadi.

“Wartawan dan perusahaan pers harus tetap bekerja profesional, patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk tanggung jawab pers kepada publik,” tutup Baren.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakSedimentasi Menumpuk, Air Irigasi Meluap ke Permukiman di Parungsapi
Artikulli tjetërChina Luncurkan Pesawat Ruang Angkasa Shenzhou-23