Penandatanganan Komitmen Dukungan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Selasa (12/5/2026). Dok: Pemkot Bogor.
Publikbicara.com – Pemerintah Kota Bogor memperketat pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 guna mencegah praktik manipulasi data domisili dan perpindahan kartu keluarga (KK) yang kerap muncul saat proses penerimaan siswa baru.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan dukungan bersama antara Pemkot Bogor, Forkopimda, dan Dewan Pendidikan di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Selasa (12/5/2026).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan transparan dan bebas dari praktik kecurangan maupun transaksi titipan.
Kita ingin menghindari adanya kecurangan, di mana selama ini mungkin ada yang pindah KK, kemudian juga pindah domisili, dan lain sebagainya. Kita juga meminimalisasi terjadinya hal-hal yang sifatnya transaksional,” ujar Dedie Rachim dikutip dari laman Pemkot Bogor.
Ia menegaskan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Disdukcapil Kota Bogor diminta menjalankan proses seleksi sesuai aturan yang berlaku, baik bagi calon siswa yang mendaftar ke sekolah negeri maupun swasta.
Menurutnya, praktik menitipkan nama dalam kartu keluarga tidak boleh lagi terjadi. Pemkot Bogor juga mulai melakukan penelusuran terhadap perpindahan administrasi kependudukan yang dianggap tidak wajar menjelang pelaksanaan SPMB.
Selain itu, aparatur wilayah bersama TNI dan Polri akan dilibatkan untuk memastikan peserta didik yang menggunakan jalur domisili benar-benar tinggal sesuai alamat yang didaftarkan.
Dalam pelaksanaan SPMB 2026, penerimaan siswa tingkat SD dan SMP di Kota Bogor dibagi dalam empat jalur, yakni afirmasi, domisili, prestasi, dan mutasi.
Dedie menjelaskan kuota jalur domisili diprioritaskan sebesar 90 persen bagi warga Kota Bogor dan 10 persen untuk luar kota, sementara jalur mutasi orang tua ditetapkan sebesar 5 persen.
“Memang kita coba minimalisasi bibit-bibit kecurangan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menyatakan DPRD akan melakukan pengawasan terhadap penerapan sistem yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Ia mengatakan Komisi IV akan kembali memanggil Disdik, Dinsos, dan Disdukcapil guna memastikan sistem pengawasan yang dipaparkan dapat berjalan efektif dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami ingin memastikan sistem ini transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” kata Fajar.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













