Konferensi pers terkait penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Klaten. Dok: Humas Polri.
Publikbicara.com – Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Klaten. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat menggerebek sebuah gudang yang dijadikan lokasi penyuntikan gas ilegal.
Wakabareskrim Polri Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan yang berdampak langsung terhadap masyarakat kecil.
“Ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026. Direktur Tipidter Bareskrim Polri M. Irhamni menjelaskan bahwa penyelidikan cepat dilakukan hingga akhirnya tim melakukan penindakan pada 28 April dini hari.
Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Jalan Pakis – Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari. Lokasi tersebut diketahui menjadi tempat praktik pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.
Dari lokasi, polisi menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya kembali dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26), sopir pengangkut.
Menurut Irhamni, pengungkapan kasus ini berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp6,7 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri hingga ke pemodal serta jaringan yang terlibat,” tegasnya.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













