Beranda Hukum Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba di Rutan Salemba

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba di Rutan Salemba

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni. Dok. PN Jakpus.

Publikbicara.com – Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara permufakatan jahat peredaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (23/4/2026).

Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Selain pidana penjara, Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.

Perkara ini melibatkan enam terdakwa dengan peran yang saling terkait. Berdasarkan fakta persidangan, sabu ditemukan petugas saat penggeledahan di Rutan Salemba pada 3 Januari 2025.

Dalam konstruksi perkara, Ammar berperan sebagai perantara yang menerima narkotika dari terdakwa lain untuk kemudian diedarkan kepada penghuni rutan.

Barang bukti berupa sabu, timbangan, dan dua unit ponsel ditemukan di kamar yang ditempati Ammar. Majelis hakim juga mempertimbangkan percakapan dalam ponsel yang menguatkan adanya permintaan pengemasan narkotika.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan para terdakwa berpotensi merusak masyarakat, terutama generasi muda. Sikap tidak kooperatif Ammar selama persidangan juga menjadi hal yang memberatkan.

Kasus ini menjadi sorotan karena merupakan kali ketiga Ammar tersandung perkara narkotika. Sebelumnya, ia sempat menjalani rehabilitasi pada 2013 dan kembali terjerat kasus serupa di kemudian hari.

Majelis hakim menilai, sebagai seorang ayah, Ammar seharusnya menjadikan tanggung jawab keluarga sebagai alasan untuk tidak kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Namun, fakta persidangan menunjukkan ia justru diduga tetap terlibat peredaran narkoba meski sedang menjalani masa penahanan.

READ  Catatan Akhir Tahun Polda Jateng: Kejahatan Turun, Tipiring Melonjak Tajam

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

Baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakSekolah Ambruk Sejak Desember, Siswa SDN Ciketug Terpaksa Belajar di Luar Ruangan
Artikulli tjetërPTPN IV Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Cigudeg