Beranda Daerah Sekolah Ambruk Sejak Desember, Siswa SDN Ciketug Terpaksa Belajar di Luar Ruangan

Sekolah Ambruk Sejak Desember, Siswa SDN Ciketug Terpaksa Belajar di Luar Ruangan

Kondisi SDN Ciketug, Desa Pangkaljaya, Kecamatan Nanggung.

Publikbicara.com – Kondisi memprihatinkan dialami siswa SDN Ciketug, Desa Pangkaljaya, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Selama empat bulan terakhir, mereka terpaksa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di luar ruangan dengan beralaskan terpal setelah gedung sekolah ambruk.

Kerusakan parah bangunan sekolah tersebut terjadi pada 22 Desember 2025. Hingga kini, proses pembangunan kembali belum juga dimulai.

Kepala SDN Ciketug, Mursid, mengatakan kegiatan belajar terpaksa dilakukan di pelataran sekolah hingga area mushala dengan fasilitas seadanya.

“Sudah empat bulan ini KBM berjalan dalam kondisi darurat,” ujar Mursid, Kamis (23/4/2026).

Untuk mengatasi keterbatasan ruang, pihak sekolah sempat memberlakukan sistem pembelajaran dua sif, yakni pagi dan siang. Namun, penerapan tersebut tidak berjalan efektif karena sebagian besar siswa tetap datang pada pagi hari.

“Meski sudah diarahkan berkali-kali, siswa tetap datang pagi semua. Kondisi ini membuat situasi belajar semakin tidak kondusif,” jelasnya.

Sebelumnya, pembangunan kembali SDN Ciketug sempat direncanakan dimulai pada Maret 2026. Namun realisasi tersebut belum juga terlaksana hingga akhir April.

Sementara itu, Kasi Pendidikan dan Kesehatan setempat, Ujang Maulana, menyebutkan pembangunan akan mulai dilakukan pada Mei 2026 melalui skema pembangunan parsial.

“Masuk pada pembangunan parsial bulan Mei 2026 nanti,” singkatnya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas pembelajaran siswa, mengingat keterbatasan sarana dan ketidaknyamanan selama proses belajar berlangsung.(Red).

READ  Sikapi Aktipitas PETI di Kawasan Antam, Perusahaan dan Aparat Gabungan Turun Tangan!

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakSerius Benahi Puncak, Pemkab Bogor Dapat Apresiasi Kementerian PU
Artikulli tjetërAmmar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba di Rutan Salemba