Beranda Daerah Bareskrim Gerebek Rumah di Dramaga, Diduga Jadi Tempat Kosmetik Ilegal

Bareskrim Gerebek Rumah di Dramaga, Diduga Jadi Tempat Kosmetik Ilegal

Penggerebekan sebuah rumah di Desa Ciherang, Dramaga terkait produk kosmetik siap edar yang diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Foto: Narasitoday.

Publikbicara.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, yang diduga menjadi lokasi peredaran kosmetik ilegal berbahan berbahaya, Kamis (9/4/2026).

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah produk kosmetik siap edar seperti krim siang dan malam, toner, serta sabun yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk-produk tersebut diduga mengandung merkuri.

Selain itu, petugas juga menemukan berbagai peralatan sederhana yang digunakan dalam aktivitas tersebut, antara lain penanak nasi, alat serut sabun, serta bahan pewarna.

Dalam operasi itu, tiga orang diamankan, yakni RH (33) yang diduga sebagai pemilik usaha, MR (22) sebagai pekerja, dan FA (33) yang berperan sebagai kurir.

Menindaklanjuti penggerebekan tersebut, aparat pemerintah setempat langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Kepala Desa Ciherang, Suherwin, menyebut bangunan yang digunakan bukan merupakan pabrik, melainkan rumah tinggal biasa.

“Lokasinya rumah kecil, bukan pabrik. Informasi dari keluarga, kegiatan di dalam hanya sebatas pengemasan,” ujar Suherwin.

Ia juga mengaku pemerintah desa tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut maupun rencana penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian.

“Kami baru mengetahui dari pemberitaan media, tidak ada koordinasi sebelumnya,” katanya.

Sementara itu, Jamal, ayah dari RH, menyebut usaha tersebut telah berjalan sejak 2024 dengan sistem pembelian bahan baku secara daring, lalu dikemas ulang dalam wadah kecil tanpa merek sebelum dipasarkan secara online.

Menurutnya, tidak ada proses produksi di lokasi tersebut. “Setahu saya hanya pengemasan ulang, bukan produksi,” ujarnya.

READ  Tragis! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Sungai Cipaganti, Bandung

Ia juga mengungkapkan dua orang yang sempat diamankan telah dipulangkan, sementara RH masih menjalani proses hukum.

Kasus ini masih didalami oleh kepolisian untuk menelusuri asal bahan baku serta jaringan distribusi kosmetik ilegal yang diduga mengandung zat berbahaya tersebut.(Red)

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPemkab Bogor Limpahkan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ke Aparat Hukum
Artikulli tjetërPembatasan Medsos Pelajar Berlaku, Rumah Pendidikan Jadi Alternatif Digital