Publikbicara.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Inspektorat menuntaskan audit investigasi terkait dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. Hasilnya, tidak ditemukan aliran dana kepada lembaga resmi maupun tim penilai kinerja dalam proses promosi jabatan.
Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman, mengatakan audit telah dilakukan sejak 11 Maret 2026 dengan metode komprehensif, mulai dari pengumpulan data hingga klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
“Seluruh tahapan dilakukan secara cermat untuk memastikan data yang diperoleh akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Arif dalam keterangannya dikutip dari laman Pemkab Bogor, Selasa (14/4).
Dalam proses tersebut, Inspektorat meminta keterangan kepada 24 pegawai, yang terdiri dari pejabat eselon II, III, IV, hingga staf pelaksana. Namun, ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pendalaman dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan.
Dari hasil audit, tidak ditemukan bukti adanya aliran dana ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun pihak lain yang berwenang dalam promosi jabatan.
Sebaliknya, transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara empat orang pegawai negeri sipil (PNS). Temuan tersebut didukung bukti berupa data transfer dan rekening koran masing-masing pihak.
“Transaksi hanya terjadi di antara empat PNS, tidak terkait dengan institusi maupun tim penilai jabatan,” jelasnya.
Meski demikian, Inspektorat menemukan adanya indikasi pelanggaran dan potensi tindak pidana dalam kasus tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bogor pun mengambil langkah tegas dengan melimpahkan penanganan kepada aparat penegak hukum.
Keempat PNS yang terlibat juga akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengacu pada aturan disiplin aparatur sipil negara.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih serta akuntabel.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













