Ilustrasi dapur MBG. Dok: Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN).
Publikbicara.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah setelah ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari standar higiene hingga dugaan gangguan pencernaan pada penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, menyebutkan sebanyak 362 SPPG di Pulau Jawa telah disuspend. Dari jumlah tersebut, 41 unit merupakan penambahan kasus dalam periode 6 – 10 April 2026.
“Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang disuspend berjumlah 362 SPPG. Laporan minggu ini, tanggal 6 -10 April, SPPG yang disuspend sebanyak 41 SPPG. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan,” ujar Doni dikutip dari laman BGN, Sabtu (11/4).
Berdasarkan laporan BGN, pelanggaran yang ditemukan beragam. Pada 6 April, sembilan SPPG dihentikan operasionalnya karena tidak memiliki pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu tidak layak di Brebes, serta dapur yang masih dalam tahap renovasi di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Kasus meningkat pada 8 April dengan 15 SPPG disanksi. Temuan meliputi dugaan gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen di Kendal, serta ketiadaan tenaga pengawas gizi di Purworejo.
Sehari berikutnya, 14 SPPG kembali disuspend akibat persoalan sumber daya manusia di Jakarta Selatan dan dugaan gangguan pencernaan di beberapa daerah seperti Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul.
Sementara pada 10 April, tiga SPPG dihentikan operasionalnya karena renovasi yang belum rampung, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta penyajian menu tidak layak di Sampang.
Di wilayah Indonesia timur, BGN juga menemukan pelanggaran serupa. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, mengungkapkan sebanyak 165 SPPG disuspend karena tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Dari total sekitar 4.300 SPPG di wilayah tersebut, temuan ini dinilai menunjukkan masih lemahnya pemenuhan standar dasar operasional.
BGN menegaskan, kebijakan penghentian sementara ini bersifat korektif. Seluruh SPPG yang disanksi diwajibkan melakukan perbaikan sebelum diizinkan kembali beroperasi, guna menjamin keamanan pangan serta kualitas layanan bagi masyarakat penerima program MBG.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













