Beranda Daerah Pemkab Bogor Segel TPA Ilegal di Klapanunggal, Aktivitas Dihentikan

Pemkab Bogor Segel TPA Ilegal di Klapanunggal, Aktivitas Dihentikan

Publikbicara.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal menyegel lokasi pembuangan dan pengolahan sampah ilegal di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Rabu (8/4).

Penindakan ini dilakukan atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai bagian dari upaya penegakan aturan lingkungan dan pencegahan pencemaran akibat aktivitas pembuangan sampah tanpa izin.

Penyegelan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan memasang tanda penghentian kegiatan di lokasi yang diduga telah lama beroperasi secara ilegal.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, mengatakan penghentian aktivitas dilakukan setelah pihaknya memastikan adanya kegiatan pengolahan sampah yang tidak memiliki izin resmi.

“Sekitar pukul 12.00 WIB, kami telah menyelesaikan pemasangan tanda penghentian kegiatan terhadap lokasi pengolahan sampah ilegal di Desa Kembang Kuning,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihak DLH sempat berupaya menemui pengelola lokasi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat saat penindakan berlangsung.

DLH, lanjut Agus, akan menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme penegakan hukum dengan kemungkinan pemanggilan terhadap pihak pengelola oleh tim Gakkum.

“Kami akan melanjutkan proses ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengolahan sampah di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan serta masyarakat sekitar.

Pemkab Bogor mengimbau seluruh pihak yang masih melakukan aktivitas serupa tanpa izin untuk segera menghentikan kegiatan guna menghindari sanksi hukum.(Red).

READ  Harga Emas Dunia Melonjak, Inflasi Jawa Barat Tembus 0,45 Persen pada Oktober 2025

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKecelakaan Dini Hari di Jalan Raya Kemang, Dua Orang Meninggal Dunia
Artikulli tjetërHari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Pemkab Bogor Gelar Layanan Kesehatan Gratis