Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (6/4). Foto: Kemenkeu.
Publikbicara.com – Pemerintah berencana mulai menerapkan pajak atas transaksi penjualan di toko online pada pertengahan 2026. Kebijakan tersebut akan dijalankan jika kondisi ekonomi nasional tetap menunjukkan tren positif hingga kuartal II tahun ini.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan rencana pengenaan pajak tersebut sebenarnya telah disiapkan sejak 2025. Namun, implementasinya sempat ditunda karena kondisi ekonomi yang belum stabil.
“Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak kepada transaksi online, tetapi waktu itu ekonomi masih terganggu, jadi belum kita laksanakan. Sekarang sudah mulai membaik,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI seperti dilansir detikFinance, Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan, pemerintah akan mempertimbangkan penerapan kebijakan tersebut apabila kinerja ekonomi pada kuartal II-2026 tetap terjaga.
“Kalau triwulan kedua masih bagus, kita akan pertimbangkan penerapan agar persaingan antara online dan offline lebih fair,” katanya.
Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan pelaku usaha offline yang merasa dirugikan oleh maraknya barang impor, khususnya dari China, yang dijual melalui platform e-commerce dengan harga kompetitif.
Dalam skema yang disiapkan, pemerintah akan menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Mengacu pada aturan tersebut, pungutan pajak dihitung dari total peredaran bruto yang diterima penjual dalam negeri, di luar komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku usaha kecil. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pungutan pajak, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan kepada platform marketplace.
Jika omzet melebihi batas tersebut dalam tahun berjalan, pelaku usaha wajib melaporkannya kepada platform untuk selanjutnya dikenakan kewajiban pajak sesuai ketentuan.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha daring dan luring.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













