Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Kebijakan-Kebijakan Pemerintah dalam Menyikapi Kondisi Geopolitik Global yang diselenggarakan secara virtual, pada Selasa (31/03).
Publikbicara.com – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik dan sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan layanan publik harus tetap berjalan normal tanpa gangguan.
“Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa,” ujar Airlangga dikutip dari Suara.com, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH meliputi layanan kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan juga tetap beroperasi penuh.
Pemerintah tidak menetapkan satu skema baku dalam pelaksanaan WFH. Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan optimalisasi layanan publik.
Kebijakan ini akan diatur melalui surat edaran lintas kementerian, yakni dari Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri.
“Penerapan WFH dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap Jumat, yang diatur melalui surat edaran,” jelas Airlangga.
Di sektor pendidikan, pemerintah memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara tatap muka. Kebijakan WFH tidak berlaku bagi tenaga pendidik, termasuk tidak ada pembatasan pada kegiatan non-akademik seperti olahraga dan ekstrakurikuler.
Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga menerapkan langkah efisiensi mobilitas. Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen, kecuali untuk kendaraan operasional dan kendaraan listrik.
Sementara itu, perjalanan dinas dalam negeri dikurangi hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri ditekan hingga 70 persen.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menjaga produktivitas di tengah dinamika global.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












