Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers peristiwa tertangkap tangan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pemerasan di Kabupaten Cilacap. Foto: Tangkap Layar YouTube KPK.
Publikbicara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah agar tidak mengumpulkan atau memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran THR bagi ASN, TNI, dan Polri sehingga tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk mencari tambahan dana.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/2/2026) malam, terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Menurutnya, praktik pengumpulan THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah berpotensi melanggar hukum karena bisa membuka celah penyimpangan anggaran.
“Pemerintah sudah mengantisipasi dengan memberikan tunjangan hari raya kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri. Jadi tidak perlu lagi kepala daerah repot menyediakan atau mencari THR bagi pihak lain, apalagi jika dilakukan dengan cara yang melawan hukum,” ujar Asep.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara di seluruh Indonesia dengan total anggaran mencapai Rp55,1 triliun.
Selain itu, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi menjelang hari raya.
Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan ASN agar tidak menerima maupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan atau pelayanan publik.
Asep menilai, pengumpulan THR oleh kepala daerah menunjukkan perilaku yang tidak mencerminkan integritas sebagai penyelenggara negara.
“Secara hukum tidak ada alasan pembenar ataupun pemaafan. Praktik ini bahkan bisa menimbulkan efek domino berupa penyimpangan lain dalam upaya menyiapkan uang yang diminta,” katanya.
Ia juga mengimbau sekretaris daerah sebagai pejabat karier di pemerintah daerah untuk berani menolak perintah kepala daerah yang berpotensi melanggar hukum.
Menurutnya, sekretaris daerah memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan pimpinan daerah apabila kebijakan atau perintah yang diberikan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













