Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim. Pemkot Bogor.
Publikbicara.com – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor untuk menghindari gaya hidup berlebihan yang berpotensi memicu penyimpangan dan pelanggaran disiplin.
Peringatan itu disampaikan saat membuka Diseminasi Fraud Control Plan (FCP) dan Penegakan Integritas di Hotel Royal Padjadjaran, Rabu (29/4/2026).
“Untuk itu, saya memberikan apresiasi kepada Inspektorat yang telah menginisiasi pelaksanaan diseminasi ini dengan menghadirkan berbagai narasumber untuk memberikan gambaran bagaimana sesungguhnya penyimpangan, ketidakdisiplinan, dan hal-hal yang berpotensi menimbulkan pelanggaran dapat dicegah sejak awal,” ujar Dedie dikutip dari laman Pemkot Bogor.
Ia menekankan pentingnya deteksi dini terhadap perilaku menyimpang di lingkungan kerja agar tidak berkembang menjadi tindakan indisipliner yang merugikan institusi.
Menurutnya, salah satu bentuk risiko yang kerap terjadi adalah gaya hidup berlebihan yang dibiayai melalui utang di luar kemampuan finansial, bahkan melibatkan pihak ketiga.
“Kondisi itu bisa mendorong pegawai mencari penghasilan tambahan yang tidak sah,” katanya.
Selain itu, Dedie juga mendorong ASN menerapkan pola hidup hemat, termasuk dalam penggunaan energi di lingkungan kerja, sebagai bagian dari upaya membangun integritas dari hal-hal sederhana.
Ia juga meminta perangkat daerah melakukan efisiensi anggaran agar pemanfaatannya lebih optimal untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Bogor, Jimmy Hutapea, menjelaskan bahwa risiko kecurangan dalam pemerintahan daerah tetap terbuka, baik dalam bentuk tindak pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya.
Untuk itu, Pemerintah Kota Bogor telah menyusun Fraud Control Plan (FCP) sebagai sistem pengendalian yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons potensi kecurangan.
FCP tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Rencana Pengendalian Kecurangan di lingkungan pemerintah daerah.
Melalui langkah ini, Pemkot Bogor berupaya memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus menekan potensi pelanggaran di kalangan ASN.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












